Polisi Buru 'Biang' Tambang Emas Ilegal di Dekat Perkampungan Baduy

Tim khusus yang menangani pertambangan ilegal dari Direskrimsus Polda Banten telah membongkar tenda dan lubang tambang emas ilegal, yang berada di Gunung Liman, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten, yang videonya viral di media sosial.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 26 Apr 2021, 09:00 WIB
Direskrimsus Polda Banten Segel Mesin Gulundung Pengolah Biji Emas. (Minggu, 25/04/2021). (Dokumentasi Polda Banten).

Liputan6.com, Serang - Tim khusus yang menangani pertambangan ilegal dari Direskrimsus Polda Banten telah membongkar tenda dan lubang tambang emas ilegal, yang berada di Gunung Liman, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten, yang videonya viral di media sosial.

Video itu viral lantaran tetua adat Suku Baduy menangis melihat kerusakan alam di dekat perkampungannya, yang akan dijadikan tambang emas ilegal.

"Kami telah mengecek kegiatan tersebut, di Gunung Liman sendiri memang ada bekas-bekas (galian tambang), namun aktivitas penambangan tidak ada. Sehingga tendanya dilakukan pembongkaran, itu dilakukan tanggal 14 April lalu, sebelum video itu viral," kata Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Joko Sumarno, Minggu (25/04/2021).

Karena tidak menemukan aktivitas penambangan, tim khusus itu kemudian bertemu dengan tokoh adat Desa Cibarani. Mereka berbincang terkait penanganan tambang emas tanpa izin tersebut.

Polisi meminta masyarakat adat Cibarani melaporkan jika ada kegiatan pertambangan emas ilegal. Kemudian, informasi sekecil apapun sangat membantu penyelidikkan yang dilakukan oleh polisi.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Berkoordinasi Dengan Tokoh Adat Setempat

Personil Polda Banten Berkoordinasi Dengan Tokoh Adat Cibarani. (Minggu, 25/04/2021). (Dokumentasi Polda Banten).

 

Di sekitar Gunung Liman, Polda Banten belum menentukan tersangkanya. Namun hingga kini, penyelidikkan terus dilakukan pihak kepolisian, berbekal alat cangkul yang disita dari lokasi galian lubang emas.

"Untuk Gunung Liman kita belum ada tersangkanya. Kita temukan dua lubang sedalam dua meter dan menyita alat cangkul yang ditemukan disana. Dilokasi itu, jauh dari perkampungan, ini yg sedang kita lakukan pendalaman. Ini tentu ke aktifitas pertambangan ilegal dan terdapat pelanggaran hukum. Lokasinya juga bukan daerah pertambangan," terangnya.

Sebelum menyelidiki galian emas ilegal di Gunung Liman, Direskrimsus Polda Banten telah menetapkan lima tersangka pertambangan tanpa izin (peti), lokasinya berada di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.

"Sebelum di Gunung LimaN ini, kami juga mengamankan lima tersangka dari Cibeber, ada dari gurandilnya, ada pemrosesnya, ada penyedia bahan kimianya," ujarnya. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya