Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara hasil swab test Covid-19 eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di RS Ummi, Kota Bogor kembali digelar pada Rabu, 21 April 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Dalam sidang tersebut, enam dokter dihadirkan, yaitu dr Hadiki Habib, dr Tonggo Meaty Fransisca, dr Sarbini Abdul Murad, dr Nerina, dr Nuri Dyah, dan dr Faris Nagib.
Advertisement
Keenam dokter menyatakan, Rizieq Shihab merupakan satu-satunya Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersangkut masalah hukum akibat persoalan swab test Covid-19.
Sementara itu, saat pemerintah pusat telah menetapkan pengetatan larangan mudik Lebaran 2021 yang dipercepat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pun mulai melakukan pemetaan dan penyekatan di titik-titik perbatasan untuk mencegah arus mudik.
Disebutkan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi Teguh Indrianto, sedikitnya ada tujuh titik perbatasan utama yang akan disekat dengan penjagaan ketat petugas gabungan.
Teguh mengatakan, tujuh titik penyekatan dalam rangka kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 ini dilakukan di perbatasan Kota/Kabupaten Bekasi, DKI Jakarta, dan Bogor.
Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perjalanan darat atau kendaraan pribadi tidak diwajibkan melampirkan hasil tes Covid-19 saat masa pengetatan atau sebelum larangan mudik yakni 22 April-5 Mei 2021 dan pascalebaran pada 18-24 Mei 2021.
Syafrin menegaskan, keputusan tersebut berdasarkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Berikut ulasan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
6 Dokter Sepakat Cuma Rizieq Shihab yang Diseret ke Pengadilan karena Covid-19
Enam dokter dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk memberikan kesaksian dalam sidang perkara hasil swab test Covid-19 eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di RS Ummi, Kota Bogor.
Mereka adalah dr Hadiki Habib, dr Tonggo Meaty Fransisca, dr Sarbini Abdul Murad, dr Nerina, dr Nuri Dyah, dan dr Faris Nagib.
Keenamnya menyatakan, Rizieq Shihab merupakan satu-satunya Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersangkut masalah hukum akibat persoalan swab test Covid-19.
Hal itu terungkap dalam persidangan di PN Jaktim, Rabu, 21 April 2021. Saat itu, Rizieq Shihab mempertanyakan kepada keenam saksi adakah pasien yang bernasib serupa dengan dirinya.
"Pertama yang ingin saya tanya, selama pandemi Anda semua berhubungan dengan penanganan berkaitan Covid-19, apakah ada kasus yang Anda tangani berkaitan dengan Covid yang naik ke pengadilan seperti kasus saya ini," tanya Rizieq Shihab.
Advertisement
Pemkot Bekasi Siapkan Tujuh Titik Penyekatan Larangan Mudik, Ini Lokasinya
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai melakukan pemetaan dan penyekatan di titik-titik perbatasan untuk mencegah arus mudik. Sedikitnya ada tujuh titik perbatasan utama yang akan disekat dengan penjagaan ketat petugas gabungan.
"Penjagaan di setiap jalur akan dilakukan dengan petugas gabungan dari pemerintah maupun kepolisian. Sudah kita petakan jalurnya, dan akan kami lakukan penyekatan," kata Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, Jumat, 23 April 2021.
Tujuh titik penyekatan dalam rangka kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 ini dilakukan di perbatasan Kota/Kabupaten Bekasi, DKI Jakarta, dan Bogor.
Hal ini lantaran Kota Bekasi kerap menjadi jalur perlintasan para pemudik yang hendak menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dishub DKI: Perjalanan Kendaraan Pribadi Tak Wajib Tes Covid-19 Saat Pengetatan
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, perjalanan darat atau kendaraan pribadi tidak diwajibkan melampirkan hasil tes Covid-19 saat masa pengetatan atau sebelum larangan mudik yakni 22 April-5 Mei 2021 dan pascalebaran pada 18-24 Mei 2021.
Kata dia, hal tersebut berdasarkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Untuk kendaraan pribadi memang jika kita membaca dari addendum SE 13 tadi maka diimbau, tetap sifatnya diimbau melakukan tes mandiri," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 22 April 2021.
Kendati begitu, Dishub DKI Jakarta akan tetap melakukan pemeriksaan secara acak untuk perjalanan darat selama masa pengetatan. Termasuk perjalanan di terminal bus.
Advertisement