2 Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Tomohon

Permasalahan itu berlanjut, di mana antara keduanya saling berbalas percakapan via WhatsApp dan saling janji untuk bertemu di Kota Tomohon.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 28 Apr 2021, 04:00 WIB
Tim Resmob Polres Tomohon berhasil mengamankan dua lelaki asal Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, masing-masing BM alias Bayu (21) dan RT alias Randi.

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Tomohon berhasil mengamankan dua lelaki asal Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, masing-masing BM (21) dan RT. Kedua mahasiswa yang tinggal di salah satu indekos di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah ini, menganiaya AP (22), sesama mahasiswa, menggunakan senjata tajam.

"Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, pada Sabtu 24 April 2021," ungkap Timsus Resmob Polres Tomohon Bima Pusung.

BM diamankan di indekos salah seorang temannya di Kelurahan Matani Satu, sedangkan RT diamankan di Desa Parepei, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa. Saat diamankan, BM mengakui telah memukul korban menggunakan tangan, sedangkan yang menikam adalah temannya yang bernama RT.

Penganiayaan tersebut berawal ketika BM dan AP berselisih paham saat berada di Desa Tounelet, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa. Permasalahan itu berlanjut, di mana antara keduanya saling berbalas percakapan via WhatsApp dan saling janji untuk bertemu di Kota Tomohon.

“Kedua pelaku bersama barang bukti sudah kami serahkan ke Piket Reskrim Polres Tomohon,” ujar Bima Pusung.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya