Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana membentuk Kementerian Investasi. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, pun menanggapi soal potensi BKPM menjadi Kementerian Investasi tersebut.
"Saya ini pembantu presiden, jadi urusan kebijakan bapak presiden. Kami tidak pada posisi untuk menjelaskan karena bukan domain BKPM. Itu hak prerogatif presiden" kata Bahlil dalam konferensi pers pada Senin (26/4/2021).
Advertisement
Ia mengatakan BKPM hanya menjalankan tugasnya baik dalam aturan maupun perintah lisan untuk menjaga iklim investasi, meningkatkan realisasi investasi dan memudahkan prosesnya bagi investor dalam negeri dan luar negeri.
Selain itu, katanya, BKPM melalui investasi yang masuk ke Indonesia membantu mendorong dunia usaha baru.
Oleh sebab itu, ia tidak bisa berkomentar lebih lanjut mengenai rencana Jokowi tersebut. "Itu positioning kami. BKPM tidak memiliki kewenangan penjelasan detail terkait itu," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
DPR: Kementerian Investasi Dibentuk untuk Ciptakan Lapangan Kerja
Sebelumnya, DPR RI memutuskan untuk membentuk kementerian baru, yakni Kementerian Investasi. Hal itu diputuskan dalam Sidang Paripurna Ke-16, Jumat (9/4/2021).
Pimpinan Sidang sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufi Dasco Ahmad, menyebut bahwa pembentukan kementerian itu demi menarik investasi yang berimbas pada penciptaan lapangan kerja di Tanah Air.
"Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," kata Sufmi Dasco.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 Perihal Pertimbangan Pengukuhan Kementerian.
Advertisement