Liputan6.com, Jakarta - Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama Moh Agus Salim mengatakan, membangunkan orang untuk melakukan sahur adalah perbuatan baik. Namun, harus dilakukan cara santun.
"Membangunkan sahur itu adalah perbuatan baik, tapi juga perlu dilakukan dengan cara yang santun dan baik untuk menambah kualitas kebaikan itu sendiri," kata Agus dalam keterangannya, Senin (26/4/2021).
Advertisement
Menurut dia, hal ini penting untuk diingat agar tak mengganggu hak-hak orang lain. Misal, ada yang sakit, mempunyai bayi atau anak kecil, ataupun warga nonmuslim.
Dia menjelaskan, dengan menghormati hak orang lain saat membangunkan orang sahur, sejalan dengan semangat moderasi beragama yang dalam beberapa tahun terakhir didengungkan Kemenag.
"Dengan kemajemukan dan multikultur masyarakat Indonesia, maka pentingnya implementasi moderasi beragama di tengah kemajemukan masyarakat untuk merawat harmoni antar agama dan tradisi kebudayaan masyarakat setempat," jelas Agus.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Aturan Pengeras Suara
Sementara itu, Pelaksana Subdirektorat Kemasjidan Fakhry Affan mengungkapkan, sejak tahun 1978 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan tuntunan penggunaan pengeras suara.
Intruksi tersebut tertuang dalam KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musalla.
"Takmir masjid juga harus tegas mengatur penggunaan alat pengeras suara atau toa masjid, misalnya untuk membangunkan sahur pada pukul 02.30 - 03.00 dan 03.30, durasi penggunaannya cukup satu menit, dengan suara yang baik dan cara yang baik," kata dia.
Advertisement