KPK Akan Panggil Azis Syamsuddin Terkait Kasus Wali Kota Tanjungbalai

KPK meminta Azis dapat kooperatif menjalani pemeriksaan. Mengingat dalam proses hukum tidak ada pihak mana pun yang punya imunitas tertentu, termasuk petinggi DPR RI.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Apr 2021, 12:21 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyampaikan keterangan mengenai Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Azis mengutuk oknum United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang mengklaim pembentukan pemerintahan sementara West Papua. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait kasus suap penanganan perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP). Pemeriksaannya dilakukan lantaran politisi Golkar itu diduga terlibat dalam proses rasuah tersebut.

"Terkait peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat tentu akan di dalami lebih lanjut lebih dahulu pada proses penyidikan untuk kemudian disimpulkan. Pemeriksaan saksi-saksi akan segera dilakukan," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/4/2021).

Ali meminta Azis dapat kooperatif menjalani pemeriksaan. Mengingat dalam proses hukum tidak ada pihak mana pun yang punya imunitas tertentu, termasuk petinggi DPR RI.

"Yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi tentu seluruh pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," jelas dia.

Lebih lanjut, pemanggilan Azis Syamsuddin beserta pihak lain yang diduga terlibat dalam suap penanganan perkara yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial akan disampaikan lebih lanjut kepada publik.

"Mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," Ali menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Sama-sama Politikus Golkar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang meminta kepada penyidik KPK unsur Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) agar membantu mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang ditangani lembaga antirasuah.

Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, permintaan kepada Robin bermula dalam pertemuan yang dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin. Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2020.

Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut Azis Syamsuddin mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial. Saat itu, Syahrial tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya