Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akan membayar denda AUD 19 juta atau sekitar Rp 213,90 miliar (asumsi kurs rupiah 11.258 per dolar Australia) serta biaya perkara setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Federal New South Wales, Australia.
Keputusan pembayaran denda tersebut terkait perkara hukum PT Garuda Indonesia Tbk bersama maskapai lainnya terhadap Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) mengenai penetapan harga fuel surcharge kargo.
Perkara hukum itu dilaksanakan di Pengadilan Federal New South Wales, Australia pada 2014. PT Garuda Indonesia Tbk awalnya dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Baca Juga
Advertisement
Kemudian atas putusan Federal New South Wales, Australia, ACCC mengajukan banding dan kasasi ke high court, Australia pada 2017.
"Perseroan dinyatakan bersalah melakukan penetapan harga fuel surcharge di mana untuk menentukan jumlah denda yang akan dikenakan kepada perseroan dikembalikan kembali kepada Pengadilan Federal New South Wales, Australia,” demikian mengutip keterbukaan informasi BEI yang diteken Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Tbk, Prasetio dikutip pada Senin, (26/4/2021).
Pengadilan Federal New South Wales, Australia menjatuhkan putusan denda pada 2019 dengan menghukum Perseroan untuk membayar sebesar AUD 19.000.000 atau sekitar Rp 213,90 miliar disertai biaya perkara ACCC.
Perseroan menyatakan, pihaknya mengajukan banding pada awalnya atas putusan denda tersebut. Akan tetapi, putusan Pengadilan Federal New South Wales, Australia pada 15 April 2021 telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara Perseroan dan ACCC.
"Perseroan akan membayar denda sebesar AUD 19.000.000 disertai biaya perkara ACCC secara angsuran selama lima tahun dimulai Desember 2021 dan mencabut banding yang telah diajukan sebelumnya,” tulis manajemen.
Perseroan menyatakan terhadap putusan perkara hukum itu telah melakukan keterbukaan informasi. Selain itu, perseroan memperbaharui informasi atas proses hukum yang berlangsung, sesuai ketentuan berlaku antara lain melalui Surat Nomor GARUDA/JKTDI/20315/14 pada 3 November 2014 perihal keterbukaan informasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Selain itu, keterbukaan informasi Nomor Garuda/JKTDS/20012/17 tanggal 16 Juni 2017 dan Nomor Garuda/JKTDI/20103/2019 tanggal 14 Juni 2019 perihal laporan informasi atau fakta material PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) .
“Sesuai penjelasan sebagaimana kami sampaikan di atas, perkara hukum terkait bukan merupakan perkara baru melainkan telah berlangsung sejak 2014 dan perseroan secara rutin telah menyampaikan kewajiban keterbukaan informasi terhadap perkembangannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis manajemen.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pengadilan Federal Australia Beri Denda kepada Garuda Indonesia
Mengutip Yahoo Finance pada 3 Juni 2019, Pengadilan Federal Australia memberikan sanksi denda kepada Garuda Indonesia untuk membayar A$ 19 juta atau sekitar Rp 214,71 miliar (asumsi kurs dolar Australia terhadap rupiah di kisaran 11.300).
Denda itu diberikan terkait penetapan harga kargo udara sebagai bagian dari kartel internasional besar-besaran. Denda dari Australia sekitar A$ 132,5 juta itu dikenakan terhadap 14 maskapai. Hal itu berdasarkan Komisi Persaingan dan Konsumen Australia.
Advertisement