Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah lebih tegas dalam mendorong perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini dibanding tahun lalu. Pada tahun lalu, perusahaan masih dibolehkan mencicil hingga akhir tahun sementara tahun ini tidak.
Alasannya, tahun lalu merupakan tahun-tahun terberat seluruh sektor menghadapi penyebaran Virus Corona yang terus meningkat. Sehingga pemerintah memberikan tenggang waktu yang cukup panjang. Sementara tahun ini ada sejumlah pengetatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021.
Advertisement
"Tahun lalu, masa-masa kita melakukan masa pemulihan Covid-19. Memang pada tahun lalu bagi perusahaan yang memang tidak mampu dapat berdialog menyepakati waktu dan cara pembayaran. Waktu itu bertahap bahkan bisa sampai akhir 2020," ujarnya, Jakarta, Senin (26/4).
Untuk tahun ini, pemerintah lebih mempersempit waktu pembayaran THR hingga H-1 hari raya. "Sekarang bagi perusahaan yang masih terdampak, bisa berdialog menyepakati waktu pembayaran THR sebelum H-1 hari raya," jelas Menteri Ida.
Kemudian perbedaan selanjutnya adalah, pemantauan tahun lalu hanya dilakukan oleh Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) secara umum. Sementara tahun ini, SP, SB dan Apindo melakukan pemantauan langsung di posko-posko pengaduan THR.
"Pemantauan, kalau yang lalu hanya teman-teman serikat pekerja dan buruh memantau secara umum. Kalau tahun ini melibatkan SP dan SB serta teman-teman Apindo yang kami minta. Kemudian, juga kami minta teman-teman di pengupahan nasional," katanya.
Perbedaan terakhir kata Menteri Ida adalah, tatacara pengaduan pembayaran THR. "Tahun lalu hanya online mengingat ada sejumlah pembatasan akibat pandemi. Tahun ini ada 3 layanan, online, call centre dan langsung atau offline dengan mengikuti protokol kesehatan," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
THR Lebaran Boleh Dalam Bentuk Barang? Begini Kata Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagaman tidak boleh diberikan dalam bentuk barang. Pemberian THR harus dalam bentuk uang rupiah.
"THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang rupiah," demikian keterangan dari Kemnaker seperti dikutip pada Senin (26/4/2021).
Ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada pasal 6.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sendiri telah menerbitkan aturan mengenai pemberian THR untuk Lebaran 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan SE tersebut, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Advertisement
THR Wajib Dibayar Sebelum 6 Mei 2021, Simak Aturan Lengkapnya
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," jelas Ida belum lama ini.
Dalam aturan tersebut bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
Sementara bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
Adapun bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.