Meledaknya Klaster Covid-19 Poltekkes Kemenkes Pontianak

Usai menemukan 42 kasus positif Covid-19 di lingkungan Poltekkes Kemenkes Pontianak, Pemprov Pontianak langsung menutup seluruh aktivitas di kampus tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Apr 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi Covid-19 (Foto: Shutterstock By Photoroyalty)

Liputan6.com, Pontianak - Usai menemukan 42 kasus positif Covid-19 di lingkungan Poltekkes Kemenkes Pontianak, Pemprov Pontianak langsung menutup seluruh aktivitas di kampus tersebut.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Senin (26/4/2021) mengatakan, langkah penutupan kampus sebagaimana instruksi Gubernur Kalbar Sutarmidji, bahwa seluruh kegiatan perkuliahan di perguruan tinggi di Kalbar untuk sementara ditutup.

"Perkuliahan secara tatap muka tidak digelar seiring dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat melonjaknya kasus Covid-19 di Provinsi Kalbar," kata Edi.

Dia menjelaskan, Satgas Covid-19 Kota Pontianak langsung melakukan tracing ulang terhadap mahasiswa di kampus Poltekkes Pontianak.

"Selanjutnya, terhadap mahasiswa yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan diisolasi ketat di Rusunawa Nipah Kuning dan Upelkes," ujarnya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap mahasiswa Poltekkes, jumlah CT yang dikandung rendah, sementara kandungan viral loadnya cukup tinggi.

Adanya lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Kalbar menyebabkan daerah ini ditetapkan dalam PPKM. Pemkot Pontianak juga memutuskan menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah.

"Pembatasan ini bertujuan untuk mengutamakan keselamatan masyarakat dari Covid-19," ungkapnya.

Edi menambahkan, meskipun vaksin Covid-19 sudah disuntikkan terhadap sebagian masyarakat, namun hal itu tidak menjamin pandemi Covid-19 berakhir.

"Kita tetap harus ikhtiar dan berupaya untuk bisa bertahan dan melawan serta mengendalikan Covid-19 di Kota Pontianak," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyatakan, pihaknya telah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada seluruh kabupaten/kota maupun tingkat kecamatan di Kalbar.

Sutarmidji mengatakan, alasan mengapa Kalbar termasuk wilayah yang harus melakukan PPKM mikro ini, karena tingkat terjangkitnya Covid-19 di beberapa kabupaten seperti di Kabupaten Ketapang, Sintang, Mempawah dan Landak angkanya cukup tinggi.

"Korban jiwa juga terjadi peningkatannya lebih dari 100 persen dalam satu bulan ini. Itulah alasannya mengapa Kalbar termasuk menerapkan PPKM mikro," ujarnya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya