1,5 Juta Jemaah Kunjungi Masjidil Haram selama 10 Hari Pertama Ramadhan

Dalam sepuluh hari pertama di bulan Ramadhan, jumlah pengunjung Masjidil Haram di Makkah mencapai 1,5 juta.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 27 Apr 2021, 13:00 WIB
Jemaah umrah menerapkan jaga jarak untuk membantu mengekang penyebaran virus corona COVID-19 saat sholat mengelilingi Ka'bah pada awal bulan suci Ramadhan di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Senin (12/4/2021). (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Riyadh - Sekitar 1,5 juta jamaah dan peziarah mengunjungi Masjidil Haram di Makkah selama sepuluh hari pertama Ramadhan.

Melansir Arab News, Senin (26/4/2021), langkah-langkah ketat termasuk jarak sosial dan pemakaian masker wajah sangat diperhatikan untuk memastikan bahwa pengunjung Masjidil Haram dapat beribadah dengan aman, Saudi Press Agency (SPA) melaporkan.

Langkah-langkah untuk memastikan kenyamanan pengunjung antara lain adalah area di sekitar Ka'bah yang diperuntukkan bagi jemaah umrah serta pembuatan jalur khusus untuk lansia dan penyandang disabilitas.

Selain itu, Presidensi Umum Urusan Masjid Suci juga telah membagikan payung kepada pengunjung masjid suci untuk membantu mereka mengatasi hawa panas.

Suhu di Makkah dan Madinah pekan ini diperkirakan mencapai 38 derajat celcius.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:


Syarat Salat Tarawih di Masjidil Haram

Warga Saudi dan ekspatriat melakukan sholat "Al Fajr" di Masjidil Haram di kota suci Mekkah (18/10/2020). Salat di Masjidil Haram ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mengantisipasi penularan virus, seperti pemakaian masker dan menjaga jarak fisik. (AFP/STR)

Kementerian Haji dan Umrah di Arab Saudi memberikan izin untuk salat tarawih di dua masjid suci. Salah satu syaratnya adalah harus mendapatkan satu dosis vaksin COVID-19.

Warga harus mendapatkan izin melalui aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna. Individu yang belum mendapat vaksin COVID-19 tak akan mendapatkan izin.

Selain itu, kendaraan yang hendak masuk wilayah pusat Mekah juga harus mendapatkan izin. Jemaah harus datang tepat waktu atau akan kehilangan kuotanya.

Anak-anak tidak boleh masuk ke Masjidil Haram dan Masjid Nawabi. Mereka juga tak boleh berada di pekarangan masjid.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya