Hadiri Acara Ramadhan, Tamu Kena Denda Rp 19 Juta di UEA

Sebanyak 39 acara Ramadhan ketahuan dan dibubarkan aparat Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Ini terkait protokol COVID-19.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 27 Apr 2021, 07:10 WIB
Matahari terbenam di belakang Masjid Agung Sheikh Zayed di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (8/11/2019). Masjid ini adalah masjid terbesar ketiga di dunia setelah masjid di Mekkah dan Madinnah. (AFP Photo/Kamran Jebreili)

Liputan6.com, Abu Dhabi - Pihak berwenang di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, telah membubarkan puluhan acara Ramadhan 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19. Saat ini, UEA memang tidak membolehkan kumpul-kumpul Ramadhan. 

Menurut laporan Khaleej Times, Senin (26/4/2021), totalnya sudah ada 39 acara dan pesta Ramadhan yang dibubarkan. Denda juga diberikan kepada tuan rumah dan tamu. 

Tuan rumah terkena denda 10 ribu dirham emirat (Rp 39,4 juta), sementara tamu harus membayar dendan 5.000 dirham (Rp 19,7 juta).

Kepolisian Abu Dhabi melimpahkan kasus ini kepada Emergency, Crisis and Disaster Prosecution untuk penindakan lebih lanjut. 

Ada nomor hotline bagi masyarakat untuk melaporkan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.

"Masyarakat harus lanjut berkomitmen untuk mengikuti protokol kesehatan COVID-19, termasuk menghindari acara kumpul-kumpul Ramadhan," ujar pihak kepolisian.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut:


Uni Emirat Arab Larang Buka Puasa di Masjid Selama Ramadan 2021

Jemaah menjaga jarak ketika salat di sebuah masjid di Sharjah setelah Uni Emirat Arab membuka kembali tempat-tempat ibadah pada Rabu (1/7/2020). Sebelumnya UEA menghentikan sementara salat berjemaah di masjid-masjid dan tempat ibadah lainnya untuk menghentikan penyebaran Covid-19. (KARIM SAHIB/AFP)

Di tengah pandemi COVID-19, warga UEA tidak diizinkan mendirikan tenda-tenda untuk acara buka puasa bersama keluarga atau institusi. Bagi-bagi makanan iftar di dalam maupun luar masjid juga tidak diizinkan. 

"Tidak diizinkan... untuk berbagi makanan di tempat publik atau menyediakan dan mendistribusi makanan iftar di rumah dan masjid. Bagi yang tertarik melakukan itu harus berkoordinasi dengan badan amal," ujar National Emergency Crisis and Disaster Management Authority (NCEMA) di UEA  melalui Twitter pada 16 Maret 2021 lalu.

Sumbangan dan zakat di UEA dilaksanakan secara elektronik.

Kebijakan terkait restoran juga diperketat. Restoran tidak boleh membagikan makanan iftar di dalam atau luar restoran.

Antar makanan pun dibatasi kepada pekerja di kompleks-kompleks tempat tinggal. Pengantaran harus berkoordinasi dengan manajemen tenaga kerja di tiap daerah dan mengikuti protokol social distancing.

(1 dirham emirat: Rp 3.942)


Infografis COVID-19:

Infografis Aman Berpuasa Saat Pandemi Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya