Liputan6.com, Bekasi - i Sepekan pascadiberlakukannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sedikitnya ada 101 pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas di simpang Sentra Grosir Cikarang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Ada 101 pelanggar lalu lintas terekam dalam rentang satu pekan penerapan ETLE di wilayah hukum kita," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, Senin (26/4/2021).
Advertisement
Menurutnya, para pelanggar yang terkena tilang elektronik mendapat surat tilang, dan diwajibkan membayar denda sesuai ketentuan.
"Para pelanggar sudah dikirimi surat tilang ke kediaman masing-masing, sesuai alamat yang tertera pada database kami dan nomor polisi yang terekam kamera," jelas Ojo.
Namun hingga saat ini, lanjutnya, baru 22 orang pelanggar yang mengonfirmasi penilangan, baik dari website maupun datang langsung ke posko penilangan Polres Metro Bekasi.
"16 orang mengonfirmasi dari website, dan 6 orang lagi datang langsung ke posko penilangan," papar Ojo.
Pihaknya pun meminta kesadaran para pelanggar lainnya untuk mengonfirmasi penilangan agar segera ditindaklanjuti.
"Selebihnya kami masih menunggu apakah mereka mau datang ke sini atau bisa juga melalui website," tandasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Beroperasi Sejak 15 April
Tilang elektronik di Kabupaten Bekasi mulai beroperasi sejak 15 April 2021. Penerapan ETLE ini dinilai efektif dalam mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Selain itu, juga dapat membantu meningkatkan pendapatan kas daerah.
Advertisement