Liputan6.com, Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSSPB) angkat bicara terkait dengan temuan unsur tindak pidana pada peristiwa kebakaran Kilang Minyak Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat.
Presiden FSPPB Arie Gumilar mengatakan, pihaknya berharap semua pihak dapat menahan diri dalam mengeluarkan statemennya dan menghormati proses hukum yang berjalan. Karena saat ini Pertamina masih fokus terhadap penangananan dan dampak akibat peristiwa tersebut.
Advertisement
Dikhawatirkan, lanjut dia, pecahnya konsentrasi Pekerja Pertamina di lapangan dan mengakibatkan timbulnya resiko kerja yang sama-sama tidak kita inginkan.
"Kami menegaskan, bahwa FSPPB dan seluruh konstituennya selalu menjunjung tinggi hukum positif yang berlaku di Indonesia, karenanya kami mendukung agar dalam pelaksanaannya tetap dilakukan seadil-adilnya dengan mengutamakan asas praduga tidak bersalah," ungkap dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/4/2021).
Selain itu, FSPPB juga meminta dukungan dari Pemerintah, Masyarakat dan Manajemen di Internal Pertamina agar masalah terkait bisa segera diselesaikan.
"Terkhusus kami meminta bantuan pihak Kepolisian agar bisa objektif dalam penanganan musibah terjadinya kebakaran di Kilang Balongan. Hal ini penting kami sampaikan agar Pekerja bisa kembali fokus kepada tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Polri Temukan Unsur Pidana di Kasus Kebakaran Kilang Minyak Balongan
Sebelumnya, Polri menemukan adanya unsur pidana atas peristiwa kebakaran besar kilang minyak Balongan, Indramayu, Jawa Barat.
Hal ini diambil usai Polri melakukan gelar perkara atas kebakaran kilang minyak Balongan. Kini prosesnya naik ke tahap penyidikan.
"Kesimpulan dari gelar perkara tersebut adalah telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa tersebut sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
Menurut dia, ini menjadi hasil kesimpulan dari olah TKP yang menemukan sejumlah alat bukti. Pemeriksaan pun dilakukan di laboratorium forensik hingga pada tanggap 16 April 2021 lalu dilakukan gelar perkara.
"Karena penyidik menilai, melihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Adanya kesalahan, adanya kealpaan, sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan. Ini sesuai dengan Pasal 188 KUHP," jelas Rusdi.
Perkara tersebut telah dibuat laporan polisi dengan Nomor 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu. Pemeriksaan sejumlah saksi pun telah dilakukan.
"Penyidik sekarang sedang bekerja, tentunya nanti perkembangan-perkembangan hasil penyidikan akan disampaikan kepada publik," kata Rusdi.
Advertisement
Kebakaran Padam
Kilang minyak Balongan milik Pertamina di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dipastikan sudah padam dan saat ini sedang dilakukan pendinginan. Hal ini diungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Indramayu, Sabtu (3/4/2021).
"Alhamdulillah api sudah bisa dipadamkan," kata Arifin seperti dilansir Antara.
Meski kilang minyak Balongan sudah dinyatakan padam, Pertamina masih terus melakukan penanganan di tangki yang terbakar pada Senin dini hari, 29 Maret lalu.
Penanganan tersebut, lanjut Arifin, dilakukan dengan pendinginan di tangki yang terbakar dan diharapkan bisa menurunkan temperatur agar api tidak timbul kembali.
"Masih dilakukan pendinginan minyak yang berada di dasar, sehingga bisa menurunkan temperaturnya," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Ia menuturkan beberapa waktu lalu api yang membakar empat tangki kilang minyak Balongan sudah bisa berhasil dipadamkan. Namun, selang beberapa jam kemudian api kembali membakar.
Kejadian tersebut, kata Arifin, karena minyak yang tersisa masih panas dan berkontak langsung dengan udara, sehingga api menyala kembali.