Pengelola TMII Mangkir, Sidang Gugatan Perusahaan Singapura ke Keluarga Cendana Ditunda

Penundaan dikarenakan pengurus Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Badan Pertanahan Negara (BPN) mangkir pada sidang tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Apr 2021, 19:44 WIB
Potret Museum Purna Bhakti Pertiwi di TMII. (Dok. Situs Resmi TMII /www.tamanmini.com/Dinda Rizky)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan yang diajukan perusahaan Mitora Pte Ltd asal Singapura. Penundaan dikarenakan pengurus Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Badan Pertanahan Negara (BPN) mangkir pada sidang tersebut.

"Pada persidangan kedua yang tidak hadir Pengurus TMII sebagai turut tergugat III dan BPN sebagai turut tergugat IV," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (26/4/2021).

Sidang perkara tersebut sudah digelar sebanyak dua kali yakni 31 Maret 2021 dan 21 April 2021.

Bambang mengungkapkan, tergugat lainnya, yakni Siti Hardiyanti Rukmana dan keluarga Cendana hadir dalam persidangan dengan memberi kuasa kepada pengacaranya.

"Tergugat I yaitu Siti Hardiyati Rukmana dan seterusnya keluarga Cendana sudah memberikan kuasanya. Jadi yang hadir adalah kuasa Siti Hardiyanti Rukmana dan Keluarga Cendana," ujar Bambang seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, dalam hukum acara perdata, apabila pihak-pihak yang tidak hadir akan dipanggil lagi supaya hadir pada persidangan berikutnya baik secara pribadi maupun diwakilkan oleh kuasa hukum.

"Jika salah satu pihak ada yang tidak hadir, maka Majelis Hakim akan menunda sidangnya dan memerintahkan pengadilan melalui jurusita memanggil pihak yang tidak hadir itu," jelasnya.

Majelis Hakim akan kembali menggelar sidang ketiga pada 5 Mei 2021 dengan agenda masih memanggil pihak yang tidak hadir dan jika lengkap maka penunjukkan mediator. 

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan tim transisi pengambilalihan TMII akan mengkaji gugatan perusahaan asal Singapura Mitora Pte Ltd kepada Yayasan Harapan Kita.

"Mungkin ada itu nanti akan dilihat ya. Tapi dari Perpres yang ada tidak ada pertimbangan itu," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Gugat Perdata Rp 584 Miliar

Suasana kereta gantung yang sepi dari kunjungan wisatawan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (14/10/2020). TMII membuka kembali tempat wisatanya saat Pemerintah Provinsi DKI sudah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mitora menggugat Yayasan Harapan Kita dan keluarga Presiden RI kedua Soeharto atas konflik pengelolaan TMII.

Perusahaan itu juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berada di dalam TMII dan menggugat anak-anak Soeharto senilai Rp584 miliar.

Dalam gugatan perdata yang diajukan, Mitora menyertakan lima pihak tergugat yang merupakan anggota keluarga Soeharto.

Mereka adalah Tutut Soeharto, Bambang Trihatmodjo, Titiek Soeharto, Sigit Harjojudanto dan Mamiek Soeharto serta Yayasan Purna Bhakti Pertiwi lembaga yang didirikan keluarga Cendana pada masa orde baru.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya