Liputan6.com, Jakarta Polri mengusut tujuh akun media sosial yang diduga membuat komentar negatif terhadap gugurnya 53 awak kapal selam KRI Nanggala 402. Dua di antaranya merupakan akun anonim.
"Dua akun tersebut akun anonymous sebanyak dua yang ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kemenkominfo. Lima sisanya dilakukan pengusutan," ujar Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Senin (26/4/2021).
Advertisement
Kepolisian tengah mengusut lima akun yang bukan anonim dari tujuh laporan yang diterima. Pertama adalah akun Facebook bernama Fajarnnzz. Akun tersebut dimiliki seorang polisi bernama Fajar Indriawan. Kasus ditangani oleh Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan koordinasi Polda DIY.
"Rencana penyidik akan kordinasi dengan Paminal Mabes untuk bersama-sama menuju Polda DIY untuk mengambil tersangka dikarenakan yang menjadi tersangka adalah anggota Polri dari kesatuan Polsek Kalasan Polres Sleman Polda DIY," kata Uliandi.
Kedua akun Facebook bernama Ahmad Khoizinudin. Penyidikan terhadap pemilik akun FB ini akan dilakukan oleh Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Akun ketiga yang diusut adalah WhatsApp dengan nomor 62819912xxxxx. Penyidikan juga dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Komentar Negatif
Akun keempat adalah Facebook Imam Kurniawan yang ditangani penyidikannya oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda Sumatera Utara. Imam ditangkap setelah menulis komentar tak senonoh terhadap istri awak KRI Nanggala-402.
Terakhir adalah akun Facebook Jhon Silahoi ditangani oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda NTT. Pelaku menulis komentar negatif terhadap para awak KRI Nanggala 402 yang gugur.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement