Hadapi Varian Virus Corona India, Epidemiolog: Karantina Pelaku Perjalanan Harus 14 Hari

Terkait varian virus Corona India, epidemiolog tegaskan karantina pelaku perjalanan dari negara tersebut harus 14 hari.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 27 Apr 2021, 17:58 WIB
Petugas memeriksa dokumen kesehatan calon penumpang sebelum melakukan lapor diri (chek in) di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (10/6/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola mulai menjalankan skenario protokol penerapan tatanan normal baru. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terkait menghadapi varian virus Corona India, epidemiolog Masdalina Pane menegaskan, karantina bagi para pelaku perjalanan dari negara tersebut harus 14 hari. Karantina tersebut berlaku untuk orang yang punya riwayat berkunjung dan transit di India, sebelum masuk ke Indonesia.

Prosedur karantina 14 hari ini pun tidak hanya dalam menghadapi varian virus Corona dari India, melainkan apapun jenis varian virusnya. Adapun varian virus Corona yang berkembang di India dan harus diwaspadai Indonesia, di antaranya B117 yang sudah terdeteksi di Indonesia, lalu varian lokal India B1617.

"Apapun jenis strain virus harus melalui karantina 14 hari. 14 hari ya, bukan 5 hari. Kenapa karantina 14 hari? Jangka waktu tersebut merupakan masa inkubasi terpanjang virus Sars-CoV-2 penyebab COVID-19," tegas Masdalina kepada Health Liputan6.com melalui sambungan telepon, Selasa, 27 April 2021.

"Orang yang memiliki daya tahan tubuh baik, kadang pada hari ke-14 baru muncul gejala. Jadi, setelah satu kali dites PCR di pintu masuk kedatangan, seperti airport, kemudian mereka masuk karantina. Dan itu harus 14 hari."

Untuk karantina 14 hari dalam menghadapi varian virus Corona, terang Masdalina, khususnya juga berlaku pada wilayah yang menjadi fokus internasional.

"Pengamatan hanya ada pada wilayah yang memiliki concern international, misal India sekarang. Di sana kasus COVID-19 lagi melonjak, mutasi pun menjadi perhatian dunia. Atau juga fokus perhatian internasional terhadap mutasi B117 dari Inggris atau Afrika (B151)," terangnya.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Seluruh Pelaku Perjalanan dari India Harus Tes PCR Ulang

Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Pemerintah mewajibkan penumpang semua moda transportasi yang masuk dan keluar Jakarta melakukan rapid test antigen mulai 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Selain karantina 14 hari, Masdalina Pane menambahkan, seluruh pelaku perjalanan dari India harus dilakukan tes PCR ulang setibanya di Indonesia. Upaya ini merupakan salah satu protokol kesehatan yang diterapkan di pintu kedatangan.

"Kita punya protokol di pintu kedatangan, terutama untuk pendatang dari India ataupun transit dari India. Jadi, bukan hanya orang India saja, tapi juga termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di India dan warga negara asing India yang sempat transit di India," tambahnya.

"Protokolnya, mereka harus testing (tes PCR) ulang. Sewaktu naik pesawat kan harus dites, ada surat tes PCR-nya. Nah, itu harus tes ulang (saat masuk ke Indonesia)."

Intervensi lain lagi, yaitu penghentian sementara visa dari India. Pemerintah Indonesia juga sudah menghentikan pemberian visa.

"Itu adalah tahapan yang diakukan, walaupun terlambat. Kenapa terlambat? Kalau kita lihat, Hong Kong,  Singapura sudah tiga minggu lalu menghentikan visa (India)," Masdalina menjelaskan.


Infografis Varian Baru Virus Corona Hantui Inggris

Infografis Varian Baru Virus Corona Hantui Inggris. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya