Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Rp 500 Mulai 29 April 2021

Kenaikan tarif tol Soedijatmo berdasarkan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

oleh Athika Rahma diperbarui 27 Apr 2021, 13:12 WIB
Kendaraan terjebak kemacetan di Tol Sedyatmo KM 29 menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Selasa (10/11/2020). Kemacetan tersebut karena adanya peningkatan jumlah kendaraan menuju bandara yang diduga ingin menjemput pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ruas tol Sedyatmo (tol Prof. Dr. Ir. Soedjiatmo) atau juga sering disebut tol bandara Soekarno-Hatta akan mengalami kenaikan tarif senilai Rp 500 di tiap golongan kendaraan mulai 29 April 2021.

Hal ini disampaikan Jasa Marga Metropolitan Tollroad, anak usaha Jasa Marga, selaku pengelola tol Sedyatmo melalui akun Instagram resminya, @jasamargametropolitan.

"Mulai tanggal 29 April 2021 Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo berdasarkan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 265/KPTS/M/2021 akan diberlakukan penyesuaian tarif yang baru ya," demikian dikutip Liputan6.com, Selasa (27/4/2021).

Dengan penyesuaian tarif tersebut, maka tarif ruas tol Sedyatmo ialah sebagai berikut:

- Golongan I: Rp 8.000 (sebelumnya Rp 7.500)

- Golongan II: Rp 10.500 (sebelumnya Rp 10.000)

- Golongan III: Rp 10.500 (sebelumnya Rp 10.000)

- Golongan IV: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)

- Golongan V: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)

"Jangan lupa untuk selalu pastikan kecukupan saldo uang elektronik yang kalian miliki agar perjalanannya semakin lancar ya," ujar admin @jasamargametropolitan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tarif Tol 29 Ruas akan Naik di 2021, Salah Satunya Sedyatmo

Kendaraan terjebak kemacetan di Tol Sedyatmo KM 29 menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Selasa (10/11/2020). Kemacetan tersebut karena adanya peningkatan jumlah kendaraan menuju bandara yang diduga ingin menjemput pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaann Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danang Parikesit, menyampaikan ada sebanyak 29 ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif pada 2021 ini.

Berdasarkan jumlah, ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan tarif sebenarnya lebih dari 29. Namun beberapa ruas di antaranya secara tarif akan terintegrasi.

Danang mengatakan, kenaikan tarif 29 tol tersebut saat ini masih menunggu surat persetujuan dari Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.

"Kita kan selalu dari sisi normatifnya tanggal-tanggalnya sudah ada semuanya. Kita tunggu pak Menteri, kapan beliau mau berkenan untuk menerapkan tarifnya. Secara normatif sudah kita serahkan semuanya," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (12/4/2021).

Saat ditanya rincian ruas tol mana saja yang akan mengalami kenaikan tarif, Danang mengaku tidak hafal satu per satu. Namun, ia menyebutkan Jalan Tol Sedyatmo yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) akan jadi yang tercepat mengalami kenaikan tarif.

"Yang paling dekat Tol Sedyatmo," ucap Danang.

Sebelumnya, Danang sempat menjelaskan, kenaikan tarif tol tersebut akan mengikuti angka inflasi dari daerah bersangkutan. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Kalau kita bicara rule of thumb-nya kan penyesuaian tarif jalan tol itu kan menyesuaikan inflasi. Formula itu sudah diatur dalam undang-undang kita, bahwa formula tergantung pada inflasi daerah," terangnya pada 24 Maret 2021.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya