Liputan6.com, Jakarta - PT Hutama Karta (Persero) dipercaya oleh PT MRT Jakarta untuk menggarap proyek Fase 2A rute (Bundaran HI-Kota) sepanjang 6,3 kilometer. Penandatanganan Kontrak Proyek MRT Fase 2A CP 203 tersebut dilakukan antara MRT Jakarta dan Kontraktor Sumitomo Mitsui Construction Company Jakarta (SMCC) dan Hutama Karya Join Operation (SMCC-HK JO) pekan lalu.
Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta Silvia Halim mengatakan, proyek lanjutan ini memakan investasi senilai Rp 4,6 Triliun. Hutama Karya dan SMCC nantinya akan melakukan pembagian tugas, sebab proyek ini bersinggungan dengan banyak cagar budaya, pusat kota dan pusat bisnis.
Advertisement
"Nilai kontrak Rp4,6 triliun dengan total 72 bulan yang mulai September 2021 sampai agustus 2027. Ini salah satu paket yang challenging-nya tinggi karena selain kondisi tanah, juga dia harus memanage terkait cagar budaya yang akan dilalui di sekitar pembangunan stasiun," ujarnya dalam diskusi online, Jakarta, Selasa (27/4).
Silvia melanjutkan, sekarang ini proses pembangunan tengah memasuki tahap persiapan termasuk didalamnya melihat kondisi tanah. Sementara itu, pengerjaan fisik secara bertahap akan mulai dilakukan pada September tahun ini.
Khusus pembangunan Stasiun Kota, adalah begaimana rencana pembangunan bisa terintegrasi dengan rencana penataan kawasan Kota Tua yang sedang dikerjakan DKI Jakarta. Salah satu yang palng dekat bagaimana stasiun dengan jenis transportasi lain bisa terintegrasi.
"Penataan Stasiun Kota mengembalikan atau menghadirkan kembali Plaza Pedestrian yang berada di depan muka dari Stasiun Kota. Entrance MRT stasiun Kota akan muncul di Plaza itu. Sehingga nantinya bisa terjadi integrasi yang baik antara moda transportasi yaitu Stasiun Kota KCI dengan stasiun MRT.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Catat Jadwal Terbaru MRT Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini 19 April 2021
PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai hari ini Senin, 19 April 2021. Penyesuaian ini sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang ditetapkan pemerintah untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19.
"Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 157 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro," jelas Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo dalam pernyataannya, Senin (19/4).
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut :
1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja/weekdays) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. Sedangkan pada Sabtu – Minggu (akhir pekan/weekend) menjadi pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.
2. Jarak antar kereta (headway) Weekdays yaitu tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB –19.00 WIB) dan Tiap 10 menit di luar jam sibuk.Sementara, saat weekend (akhir pekan) yakni tiap 10 menit.
3. Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong).
PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta. Seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah,selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat akses melalui akun media sosial MRT Jakarta.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Rumitnya Akuisisi KCI oleh MRT Jakarta
Rencana akuisisi PT KCI yang dilakukan PT MRT Jakarta dinilai kurang tepat bila dilakukan dengan landasan hasil rapat terbatas yang digelar Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2019 lalu. Pasalnya, hasil rapat tersebut membahas cara mengatasi kemacetan di Jakarta.
Salah satu solusi yang dihasilkan dalam rapat tersebut dengan mengelola moda transportasi di ibukota dapat diserahkan kepada DKI Jakarta. Alasannya karena DKI Jakarta dinilai memiliki APBD yang besar dan bisa melakukan pengintegrasian moda transportasi.
"Arahan ratas 8 Januari itu pinnya pengelolaan moda transportasi ini dapat (diserahkan kepada DKI Jakarta), bukan harus Kementerian BUMN ini kasih saham mayoritas atau bikin joint venture," kata Direktur Keuangan PT KAI, Salusra Wijaya, dalam Webinar Serikat Pekerja Kereta Api bertajuk Integrasi Atau Akuisisi, Jakarta, Rabu, (20/1/2021).
Namun, hasil ratas tersebut direspon berbeda. Dalam melakukan pengintegrasian moda transportasi justru lahir rencana akuisisi PT KCI dari PT KAI yang dilakukan PT MRT Jakarta.
Dalam akuisisi PT KAI dan PT MRT Jakarta sepakat melahirkan perusahaan baru bernama PT MITJ yang ditunjuk sebagai pelaksana integrasi moda transportasi. Dalam perusahaan ini PT MRT Jakarta memiliki saham 51 persen dan PT KAI menyumbang saham 49 persen.
Akuisisi perusahaan BUMN oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini pun hanya berlandaskan rapat terbatas yang dilakukan Presiden pada 8 Januari 2019.
PT MITJ pun mengakui hasil ratas tersebut tidak bisa dijadikan landasan hukum proses akuisisi tersebut karena harus menunggu sampai ada Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan.
"Event dari lawyer MITJ ini menunjukkan, ratas ini tidak punya kekuatan hukum sampai ada Perpres. Tapi kalau ini dikeluarkan ini bakal menunggu BPTJ," kata dia.