Hingga Akhir Maret 2021, Bank Mandiri Restrukturisasi Kredit Rp 124,2 Triliun

Hingga akhir Maret 2021, total restrukturisasi kredit yang disetujui PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. mencapai Rp 124,2 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Apr 2021, 17:30 WIB
Pekerja saat menyusun kursi dan meja di Jakarta, Jumat (20/11). Penyaluran kredit tersebut Melalui tiga Bank BUMN yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Hingga akhir Maret 2021, total restrukturisasi kredit yang disetujui PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. mencapai Rp 124,2 triliun. Keringanan pembayaran kredit ini diberikan kepada 547.792 debitur.

"Bank Mandiri memberikan restrukturisasi untuk yang terdampak pandemi lebih dari 547 ribu dengan nilai kredit yang disetujui Rp 124,2 triliun," kata Direktur Manajemen Risiko, Bank Mandiri, Ahmad Siddik Badruddin dalam Konferensi Pers Virtual Paparan Kinerja Kuartal I Bank Mandiri, Jakarta, Selasa (27/4).

Siddik menjelaskan dari total porfolio yang ada, sudah ada penurunan restrukturisasi karena debitur sudah mulai mencicil kembali kreditnya. Sehingga posisi baki debet tinggal Rp 94,5 triliun.

"Sudah ada penurunan karena ada pembayaran, sehingga posisi baki debet ini tinggal Rp 94,5 triliun," kata dia.

Hasil analisis yang dilakukan, Bank Mandiri mengelompokkan debitur dalam tiga kategori yakni kredit resiko rendah, menengah dan berat. Kredit resiko rendah bermakna debitur bisa membayar kembali cicilan saat periode retrukturisasi habis.

Kredit resiko menengah, yakni debitur yang membutuhkan perpanjangan waktu pembayaran kredit. Dalam kata lain, debitur kelompok ini perlu mendapatkan tambahan restrukturisasi. Sedangkan kredit resiko berat yakni debitur yang diperkirakan tidak bisa membayar cicilan.

Berdasarkan sektornya, debitur yang masuk ke dalam tiga kelompok tersebut yakni sektor pariwisata, perjalanan, dan properti. Siddik mengatakan dari total baki debet Rp 94,5 triliun, diperkirakan ada akan kredit yang menjadi NPL sebesat 0,9 persen.

"Dari restrukturisasi Rp 94,5 ini ada 0,9 persen yang down grade ke NPL," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Debitur

Nasabah antre melakukan transaksi perbankan di KCU Bank Mandiri Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (26/2/2021). Syarat 3 T yang ditetapkan LPS yakni Tercatat, Tingkat bunga simpanan tidak lebihi bunga penjaminan LPS, dan Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dari total portofolio yang ada, Siddik menyebut akan ada 11 persen debitur yang masuk dalam kategori kredit resiko tinggi. Untuk itu, perseroan perlu memberikan penanganan khusus bagi para debitur ini.

"High risk ini 11 persen, ini potensi yang harus ditangani," kata Siddik.

Maka, antisipasi yang dilakukan yakni dengan mencadangkan dana lebih besar untuk mengurangi resiko NPL. Sampai akhir Maret, perusahaan sudah mencadangnkan 10 persen dari total baki debet.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya