Munarman Ditangkap, 60 Personel TNI-Polri Kawal Penggeledahan Bekas Markas FPI

Eks Sekretaris FPI, Munarman ditangkap aparat Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan kasus terorisme.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Apr 2021, 18:08 WIB
Baliho Rizieq Shihab terlihat di Jalan Petamburan 3, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 60 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk menggeledah bekas Markas FPI di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021). Pengeledahan dilakukan pasca-penangkapan eks Sekertaris Umum FPI, Munarman.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi menyatakan, dirinya bersama dan Dandim 0501 Jakarta Pusat mendampingi Densus 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan. Hengki menyebut, saat didatangi berkas markas FPI itu dalam keadaan kosong.

"Kami laksanakan perbantuan atau backup personel Densus 88 Antiteror. Saat ini tengah laksanakan penggeledahan di bekas kantor FPI. Di lokasi kosong maka kami panggil RT dan RW untuk sama-sama dampingin penggeledahan," kata dia di lokasi, Selasa (27/4/2021).

Hengky menerangkan penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri di kawasan Tangerang Selatan itu terkait dugaan kasus terorisme.

"Penangkapan terkait pelanggaran Undang-Undang Terorisme," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Ditangkap Densus 88

Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020). Munarman membantah adanya aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pengacara Rizieq Shihab, Munarman, ditangkap satuan Densus 88/Antiteror. Penangkapan terkait dugaan kejahatan terorisme.

Penangkapan Munarman dilakukan pada Selasa (27/04/2021) sekira jam 15.30 WIB, di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan.

Pasal yang disangkakan diduga adalah kejahatan terorisme dimana Munarman diduga menggerakan orang lain untuk melakukan terorismedan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.    

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya