Densus 88 Polri Temukan Diduga Serbuk Berbahaya di Bekas Markas FPI

Penggeledahan bekas Markas FPI di Petamburan menyusul penangkapan Munarman terkait kasus dugaan terorisme.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Apr 2021, 20:11 WIB
Polisi menggeledah eks Markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pasca menangkap bekas Sekretaris Umum FPI Munarman. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Tim Densus 88 Antiteror Polri menyita berbagai barang mencurigakan di bekas Markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021). Tim Jibom Gegana dan Labfor Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan untuk mengetahui jenisnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, Tim Densus 88 Antiteror Polri sedang melakukan penggeledahan didampingi Ketua RT dan RW setempat. Hengki menyebut, beberapa bahan kimia diduga berbahaya ditemukan di dalam bekas Markas FPI.

Sejauh ini, Hengki belum menyebutkan secara rinci temuan tersebut. Menurut dia, Tim Jibom Gegana dan Labfor Mabes Polri akan memeriksanya nanti.

"Rangkaian penggeledahan sedang berlangsung disaksikan ketua lingkungan RT/RW dan status a quo kita jaga betul. Dan hari ini kita dapatkan informasi ditemukan bahan-bahan yang cukup berbahaya menurut keterangan dari Jibom," kata Hengki di lokasi, Selasa (27/4/2021) malam.

Hengki menerangkan, bahan-bahan berbahaya tersebut berbentuk serbuk. Namun dia belum bisa menjelaskan jenis bahan kimia tersebut.

"Bentuknya bubuk, detailnya nanti ke kabid humas," ujar dia.

Saat ini, Hengki menerangkan, tim penjinak bom bersama labfor Mabes Polri sedang melakukan penelitian.

Yang pasti, Hengki menerangkan, Polres Metro Jakarta Pusat dan Dandim 0501 Jakarta Pusat membantu Densus 88 Antiteror mengawal penggeledahan.

"Saat ini sedang berlangsung penggeledahan," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Munarman Ditangkap Terkait Dugaan Terorisme

Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020). Munarman membantah adanya aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penggeledahan ini merupakan buntut penangkapan terhadap mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman oleh tim Densus 88 Antiteror Polri. Kepolisian menyebut, pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap atas dugaan tindak pidana terorisme.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Munarman disebut terlibat dalam sejumlah agenda baiat yang juga diikuti oleh sejumlah terduga teroris.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga hal tersebut," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).

Menurut Ahmad, saat ini petugas masih melakukan penggeledahan di kediaman kawasan Petamburan, Jakarta Barat. Munarman sendiri dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Kalau yang di Makassar (baiat) yang ISIS ya," jelas dia.

Sejauh ini, detail penangkapan tersebut masih belum banyak dibeberkan pihak kepolisian.

"Nanti kita telusuri ya (jaringan terorisnya). Tentunya kalau itu terkait dengan yang di Makassar nanti bisa lebih jelas kemana," kata Ahmad.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya