Buruh Gelar Aksi May Day, Satgas Covid-19: Kegiatan Timbulkan Kerumunan Tak Diizinkan

WIku mengatakan, kerumunan massa sangat membahayakan keselamatan masyarakat karena berpotensi besar menjadi klaster penyebaran Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Apr 2021, 20:57 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers perkembangan COVID-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 1 April 2021. (Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan pihaknya tidak akan mengizinkan seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Salah satunya, aksi May Day atau hari buruh internasional yang akan diikuti 50.000 buruh pada 1 Mei mendatang.

"Semua bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan tidak akan diijinkan," jelas Wiku saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (27/4/2021).

Pasalnya, kata dia, kerumunan massa sangat membahayakan keselamatan masyarakat karena berpotensi besar menjadi klaster penyebaran Covid-19. Terlebih, saat ini pemerintah juga menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah lonjakan kasus baru virus corona.

"Karena (kerumunan massa) membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat," kata Wiku.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada tanggal 1 Mei 2021. Aksi ini akan diikuti sekurang-kurannya 50 ribu buruh di 3.000 perusahaan/pabrik, 200 kabupaten/kota, dan 24 provinsi.

"Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran persnya, Selasa (27/4/2021).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Angkat 2 Isu Penting

Pejalan kaki melintasi coretan yang dibuat buruh di zebra cross kawasan Sarinah, Jakarta, Selasa (1/5). Jejak vandalisme tersebut antara lain coretan berisi kata-kata kritis buruh dan poster di berbagai fasilitas umum. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Menurut Iqbal, aksi ini akan mengangkat dua isu penting. Pertama, pembatalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021.

Iqbal menyatakan pihaknya sudah bertemu dan berkoordinasi dengan Gerakan mahasiswa seperti BEM SI, KAMMI, dan beberapa BEM di kampus besar terkait dengan aksi May Day. Saat May Day nanti, Mahasiswa dan buruh akan bersatu dan turun jalan bersama untuk menyuarakan penolakan terhadap omibus law.

Sementara itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021 untuk semua masyarakat yang berlaku 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang kerap terjadi setiap periode libur panjang.

Pemerintah juga memperketat mobilitas masyarakat menjelang mudik Lebaran untuk menekan penyebaran virus COVID-19. Aturan ini berlaku selama 22 April 2021-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya