Gandeng KPK, Bobby Nasution Targetkan Retribusi dan Pajak Centre Point Senilai Rp175 Miliar

Bobby mengatakan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian kegiatan koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, serta peran serta masyarakat.

oleh stella maris diperbarui 27 Apr 2021, 20:30 WIB
Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Pemkot Medan dalam mencegah terjadinya kerugian, penyelamatan aset, sekaligus optimalisasi pendapatan daerah Kota Medan. 

Dengan adanya dukungan itu, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution pun menyampaikan apresiasinya. Hal itu disampaikan Bobby dalam acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar kepada Pemko Medan, Selasa (27/4) di Ruang Rapat III, kantor Wali Kota Medan.

Di hadapan Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar dan Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah yang menghadiri acara itu, Wali Kota juga mengharapkan dukungan KPK dan Kejari agar Pemko Medan dapat memungut retribusi maupun pajak dari berdiri dan beroperasinya Mall Centre Point di Jalan Jawa Medan.

Bobby mengatakan, Mall Centre Point belum memiliki IMB yang nilai retribusinya mencapai lebih dari Rp175 miliar. Selain itu, pajaknya, termasuk PBB, beberapa tahun belum juga dibayar.

Memang, lanjut Bobby, belum ada titik temu antara pemilik bangunan dengan PT KAI. Tapi, Mall Centre Point itu sudah beroperasi dan akan salah jika itu tidak dianggap sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah.

Bobby mengatakan, konsolidasi penguatan internal dan pelaksanaan program yang sedang dijalankan saat ini bertujuan untuk membawa perubahan yang baik dalam masyarakat. Untuk itu, diperlukan pula upaya optimalisasi pendapatan daerah.

"Saya tidak bisa kerja sendiri, tentunya perlu dukungan dari semua stakeholder dan Forkopimda untuk dapat membantu Pemko Medan. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan yang telah membantu Pemko Medan dengan selalu mensuport Pemko Medan. Seperti hari ini dapat terlaksana tentunya dengan bantuan dari Kejari Medan, sehingga Pemko Medan dapat memenuhi target untuk mendapatkan yang seharusnya memang milik Pemko Medan," kata Bobby.

Sebelumnya menyampaikan sambutan itu, Bobby bersama pihak PT Buana Makna Wira dan PT Bhineka Bangun Indonesia melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

 

Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution.

PT Buana Makna Wira menyerahkan PSU Perumahan The Peak Menteng Indah di Jalan Selambo Dalam/Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai, sedangkan PT Bhinneka Bangun Indonesia menyerahkan PSU Perumahan Madani Al Badar di Jalan Al Badar IV Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia kepada Pemko Medan.

Penandatanganan Berita Acara Penyerahan PSU dilakukan langsung Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Direktur PT Buana Makna Wira Jenny Lok, Direktur PT Bhinneka Bangun Indonesia, Yosef Erdian, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), M Ilham dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah.

Penandatanganan ini disaksikan Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM dan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah I Maruli Tua.

Adapun PSU Perumahan The Peak Menteng Indah yang diserahkan itu berlokasi di Jalan Selambo Dalam/Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai dengan luas tanah 76,125 meter persegi dengan cluster The Peak dan The Garden, berupa Prasarana.

Selanjutnya, Sarana dengan total luas lahan sarana 6.134,87 meter persegi yang terdiri dari area parkir 448,78 meter persegi, area kolam renang 565,71 meter persegi, area club house 262,80 meter persegi, area taman & playground 4.050,52 meter persegi.

Termasuk area lapangan badminton 81,74 meter persegi, area lapangan 218,31 meter persegi dan area Taman Pintu Masuk 507,01 meter persegi. Kemudian utilitas dengan jumlah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang diserahkan sebanyak 63 (Enam Puluh Tiga) titik PJU.

Sedangkan PSU Perumahan Madani Al Badar yang diserahkan berupa Prasarana dengan total luas lahan 2.973,62 meter persegi, yang terdiri dari perkerasan jalan seluas 2.310,59 meter persegi dan drainase seluas 358,64 meter persegi. Selanjutnya Sarana dengan total luas lahan sarana 507,73 meter persegi, yang terdiri dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) 1 seluas 70,50 meter persegi, RTH 2 seluas 75,20 meter persegi, RTH 3 seluas 36,90 meter persegi, RTH 4 seluas 81,78 meter persegi, RTH 5 seluas 65,58 meter persegi, Tempat Bermain 67,20 meter persegi, dan musala 110,57 meter persegi. Kemudian utilitas dengan jumlah LPJU yang diserahkan sebanyak 18 (Delapan Belas) titik PJU.

Selain penandatanganan berita acara serah terima penyerahan PSU kedua perumahan itu, pada saat itu Wali Kota juga menerima 32 sertifikat tanah milik Pemko Medan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar ini juga dirangkai dengan Rakor dan Monitoring Pencegahan Korupsi di Medan yang diisi dengan pemaparan dari Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar.

Di hadapan pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan yang menghadiri kegiatan itu, Lili memaparkan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menugaskan KPK untuk melakukan pencegahan dan pemberantasn tindak pidana korupsi.

Disebutkannya, pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian kegiatan koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, serta peran serta masyarakat.

"Strategi pemberantasan korupsi meliputi penindakan, pencegahan, pendidikan, dan partisipasi publik," ucap Lili.

Lili juga menyebutkan tujuh tindak korupsi yang harus dihindari. Ketujuhnya adalah menyebabkan kerugian negara, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan, dan suap-menyuap.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya