Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang mudik diperbolehkan tapi bayar denda beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan akun Facebook Limade pada 25 April 2021.
Akun Facebook Limade mengunggah gambar karikatur mirip Presiden Jokowi yang tengah menulis. Berikut isi tulisannya:
Advertisement
"Mudik boleh Tapi Bayar denda"
Akun Facebook Limade kemudian mengaitkan gambar tersebut dengan diperbolehkannya mudik asalkan membayar denda.
"Kabar baik, sekaligus kabar buruk," tulis akun Facebook Limade.
Konten yang disebarkan akun Facebook Limade telah 6 kali dibagikan dan mendapat 12 komentar warganet.
Benarkah kabar mudik diperbolehkan tapi bayar denda? Berikut penelusurannya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar mudik diperbolehkan tapi bayar denda. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "mudik bayar denda" di kolom pencarian Google Search. Hasilnya tidak ada artikel yang menjelaskan secara tegas bahwa mudik diperbolehkan tapi harus membayar denda.
Justru Liputan6.com menemukan artikel yang menjelaskan bahwa pemerintah dengan tegas meniadakan mudik pada Idulfitri 2021. Adalah artikel berjudul "Ketua Satgas Covid-19: Peniadaan Mudik untuk Keselamatan Bersama" yang dimuat situs Liputan6.com pada 20 April 2021.
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melarang masyarakat mudik atau kembali ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran Idulfitri 2021. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, larangan mudik ini untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia dari Covid-19.
"Peniadaan mudik ini adalah untuk kepentingan bersama. Untuk keselamatan bersama, agar bangsa kita bisa terhindar dari Covid-19," kata Doni di sela Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Pemprov Sumatera Utara, Selasa (20/4/2021).
Doni meminta, masyarakat menahan diri untuk tidak mudik. Dia mengingatkan, mudik berisiko tinggi menularkan virus SARS-CoV-2 itu.
"Mohon bersabar, jangan pulang kampung dulu. Kerinduan terhadap keluarga bisa menimbulkan hal yang tragis," ujarnya.
Dia menyebut, kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran belajar dari pengalaman sebelumnya. Pada tahun 2020, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mudik Lebaran Idul Fitri. Akibatnya, kasus positif Covid-19 sempat meningkat tajam.
Tak hanya itu, libur panjang Natal dan tahun baru 2021 juga sempat memicu peningkatan kasus positif Covid-19 di Indonesia.
"Kepulangan perantau ke kampung halaman akan menimbulkan persoalan, meningkatkan kasus Covid-19 di berbagai daerah. Apalagi kalau daerah tidak memiliki fasilitas rumah sakit yang memadai, maka dampaknya akan sangat fatal," pungkas Doni.
Ada juga artikel yang menjelaskan mengenai adanya denda yang diterapkan apabila masyarakat tetap nekat melakukan mudik. Artikel tersebut berjudul "Masih Nekat Mau Mudik, Isolasi dan Denda Rp100 Juta Menanti" yang dimuat situs Liputan6.com pada 20 April 2021.
Namun dalam artikel tersebut ditegaskan bahwa larangan mudik bersifat mutlak dan tidak ada aturan yang menyebut mudik diperbolehkan asalkan membayar denda.
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Aturan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, sebut saja karyawan BUMN, karyawan swasta, pegawai negeri sipil, anggota TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum.
Bahkan, bagi yang masih nekat mudik, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Aturan larangan mudik pada 6-17 Mei tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan pada Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp100 Juta bila melanggar aturan mudik ini.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000," demikian bunyi Pasal 93, seperti dikutip dari News Liputan6.com, Senin (19/4/2021).
Sejumlah otoritas daerah pun telah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung keputusan pemerintah pusat. Polda Jawa Timur misalnya, akan melakukan penyekatan di tujuh titik perbatasan. Polda Jawa Tengah menyiapkan 14 titik penyekatan, yang poskonya sudah didirikan sejak Senin, 12 April.
Referensi:
https://www.liputan6.com/ramadan/read/4536263/masih-nekat-mau-mudik-isolasi-dan-denda-rp100-juta-menanti
https://www.liputan6.com/news/read/4537143/ketua-satgas-covid-19-peniadaan-mudik-untuk-keselamatan-bersama
Advertisement
Kesimpulan
Kabar tentang mudik diperbolehkan tapi bayar denda ternyata tidak benar. Faktanya, larangan mudik bersifat mutlak. Tidak ada aturan yang menyebut bahwa mudik diperbolehkan asalkan membayar denda.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement