Kuasa Hukum Sebut Polisi Menyita Buku dan Ponsel dari Kediaman Munarman

Polisi telah menggeledah kediaman kliennya dan menyita telepon genggam dan sejumlah buku, di antaranya terkait dengan demokrasi serta syariat Islam.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Apr 2021, 23:00 WIB
Kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman, Aziz Yanuar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, mengatakan polisi telah menggeledah kediaman kliennya dan menyita telepon genggam dan sejumlah buku, di antaranya terkait dengan demokrasi serta syariat Islam.

"Ya, rumahnya sudah digeledah oleh polisi," kata Azis saat dihubungi di Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Azis mengatakan, penggeledahan itu berlangsung tidak lama setelah Munarman, kuasa hukum Rizieq Shihab dan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Dikutip dari Antara, disebutkan pula bahwa sejumlah buku yang disita oleh kepolisian, di antaranya soal demokrasi, syariat Islam, doa-doa, pendidikan, teori konspirasi, dan berbagai tema lainnya.

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa, sekitar pukul 15.30 WIB.

Munarman ditangkap oleh beberapa anggota Densus 88, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mobil berwarna putih.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pengembangan Kasus Terorisme

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, petugas meringkus Munarman berdasarkan hasil pengembangan pengungkapan kasus terorisme.

Tentunya dari penangkapan teroris sebelumnya," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).

Rangkaian penangkapan terduga teroris memang sebelumnya telah dilakukan di sejumlah tempat, khususnya usai aksi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar. Antara lain di Makassar, Gowa, hingga Jakarta dan sekitarnya.

"Hari ini hanya Munarman," jelas dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya