Juliari Batubara Akan Hadiri Langsung Sidang Dugaan Korupsi Bansos, Rabu 28 April

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Apr 2021, 06:47 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara resmi ditahan KPK pada Minggu (6/12/2020) lalu terkait kasus suap pengadaan Bantuan Sosial penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial, dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Hari ini agendanya pemeriksaan saksi," kata kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail ketika konfirmasi, Rabu (28/4).

Maqdir menyebut pada sidang nanti Juliari akan dihadirkan langsung dalam persidangan atau secara offline. Hal itu seperti halnya pada sidang perdana pembacaan dakwaan yang mana juga dihadiri mantan Mensos tersebut.

"Hadir, ini sidang masih offline," ujarnya.

Selanjutnya, dia menyebut saksi-saksi yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). di antaranya terdapat lima saksi yaitu, Rosehan Ansyari, Rizki maulana, Robbin Saputra, Iskandar Zulkarnain, Firmansyah.

Namun demikian, Maqdir menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui apakah pada sidang nanti akan digelar bersamaan dengan dua terdakwa lainnya yakni pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, atau secara terpisah.

"Kami tidak mempunyai informasi tentang persidangannya. Bisa saja sendiri-sendiri untuk masing-masing terdakwa dan bisa juga digabung," terangnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32.482.000.000 terkait korupsi dari penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. Dakwaan itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang dakwaan di Tipikor Jakarta Pusat.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Jaksa menyebut, politisi PDIP itu menerima uang melalui perantara Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Jumlah Uang Suap

Uang suap itu diterima dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,96 miliar, dan beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga bila ditotal uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.

Atas hal itu, Jaksa menduga uang-uang yang diberikan untuk penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama. Serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Sembako Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial Tahun 2020.

"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga-duga uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," ucap Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya