Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya menemukan puluhan travel gelap yang membuka layanan antar pemudik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya mencegat puluhan travel gelap yang kedapatan mengangkut pemudik. Kendaraan itu kini telah diamankan dan akan dikumpulkan di satu titik.
Advertisement
"Travel gelap sudah puluhan kita tangkap. Lagi dikumpulin. Jumat ekspose," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).
Sambodo menyebut larangan mudik baru berlaku pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Namun bukan berarti travel gelap bisa seenaknya mengangkut pemudik. Dia mengatakan, Ditlantas tetap mengawasi aktivitas pengendara pada periode pengetatan.
** #dilarangmudik
#ingatpesanibu
#DILARANG MUDIK
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sopir Dipidana
Disamping itu, Sambodo menyebut sanksi yang dijatuhkan kepada pengemudi travel gelap juga bertujuan memberikan efek jera kepada siapapun yang tetap mencoba mengangkut pemudik.
"Untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," ujar dia.
Sambodo mengatakan para pengemudi sopir gelap dikenakan Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Advertisement