Polisi Gerebek Layanan Rapid Test Covid-19 di Bandara Kualanamu

Polisi menggerebek layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa malam (27/4/2021).

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Apr 2021, 07:30 WIB
Disinfeksi di area kedatangan dan area keberangkatan terminal internasional maupun dosmestik meliputi seluruh area gedung terminal

Liputan6.com, Medan - Polisi menggerebek layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa malam (27/4/2021). Diduga di bandara tersebut ada layanan pemalsuan dokumen rapid test antigen.

Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama. Humas Bandara Kualanamu Ovi yang dikonfirmasi, Selasa malam, membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan tersebut.

"Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Namun keterangan resminya besok (hari ini)," katanya singkat.

Informasi dihimpun, kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI. Mereka diamankan karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya