Pengacara: Munarman Tidak Pernah Terima Surat Panggilan Polisi

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menggelandang mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka l Pamulang, Tangerang Selatan,

oleh Yopi Makdori diperbarui 28 Apr 2021, 08:26 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020). Munarman menegaskan, tidak ada insiden tembak menembak antara Laskar FPI dan polisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menggelandang mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka l Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021). Penangkapan terhadap anggota tim pembela hukum FPI itu diduga terkait tindakan terorisme.

Anggota tim pembela hukum Munarman yang menamakan diri sebagai Tim Advokasi Ulama & Aktivis, M Hariadi Nasution mengatakan bahwa kliennya sebelumnya tak pernah menerima surat pemanggilan atas kasus tersebut. Padahal jika sebelumnya ada pemanggilan terhadap kliennya itu, menurut Hariadi, Munarman tak akan mangkir.

Apalagi ia merupakan seorang advokat yang cukup senior.

"Klien kami adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, sehingga apabila dipanggil secara patut-pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut, akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (28/4/2021).

Hariadi Nasution juga menyinggung soal polah tim Densus 88 saat menangkap Munarman. Menurutnya apa yang dilakukan Densus 88 itu telah menyalahi hukum. Di mana Munarman diseret secara paksa saat dilakukan penangkapan.

"Penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang," paparnya.

Padahal, menurut Hariadi setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan asas hukum.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Munarman Ditangkap

Sebelumnya Munarman, ditangkap satuan Densus 88 Polri terkait dugaan kejahatan terorisme. Penangkapan Munarman dilakukan pada Selasa (27/04/2021) sekira jam 15.30 WIB, di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Kabar penangkapan itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (27/4/2021).

"Iya benar ditangkap," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya