WNI dari India Lolos Karantina, Satgas COVID-19: Jangan Pernah Bermain dengan Nyawa

WNI dari India lolos karantina, Satgas COVID-19 tegaskan jangan pernah bermain dengan nyawa.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 28 Apr 2021, 10:00 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan Pemerintah Indonesia berkomitmen memperbaiki strategi deteksi di tahun 2021 saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (16/3/2021). (Tim Komunikasi Publik/Marji)

Liputan6.com, Jakarta Adanya laporan Warga Negara Indonesia (WNI) dari India yang lolos karantina, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, jangan pernah bermain dengan nyawa.

Kejadian bermula tatkala penyidik Polda Metro Jaya membongkar praktik mafia di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten menyusul aturan ketat masuk wilayah Indonesia bagi WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) sepulang perjalanan dari luar negeri.

Dua orang berinisial S dan RW ditangkap lantaran meloloskan seorang WNI berinisial JD untuk masuk wilayah Indonesia tanpa mengikuti prosedur karantina. JD diketahui tiba di Tanah Air pada Minggu, 25 April 2021 pukul 18.45 WIB usai melakukan perjalanan dari India.

"Satgas tidak bisa mentolerir kemunculan oknum, yang memanfaatkan keadaan dengan melakukan penyalahgunaan. Jangan pernah berani bermain dengan nyawa, karena satu nyawa sangat berarti dan tak ternilai harganya," tegas Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 27 April 2021.

"Mohon kerja sama terhadap petugas penegak hukum di lapangan agar segera mengusut kasus ini (WNI dari India lolos karantina) dan memberikan sanksi sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku."

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


WNI dari India Harus Karantina 14 Hari

Seorang pria berjalan di sekitar Hotel Holiday Inn, Gajah Mada, Jakarta, Minggu (25/4/2021). Satgas Penanganan COVID-19 menyiapkan Hotel Holiday Inn sebagai tempat karantina bagi 141 WNA khususnya asal India yang negatif COVID-19 untuk dipantau 14 hari ke depan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Wiku Adisasmito menambahkan, masyarakat perlu mengetahui aturan protokol kesehatan usai melakukan perjalanan dari luar negeri, termasuk dari India. Bahwa setiba di Tanah Air, pelaku perjalanan harus karantina selama 14 hari.

"Ini juga diberlakukan bagi WNI yang tiba dari India dan merupakan upaya pemerintah untuk mencegah masuknya imported case berupa varian (virus Corona) baru yang berasal dari India," tambahnya.

Aturan tersebut harus dipatuhi kepada WNI yang datang dari India.

"Saya meminta kepada WNI yang tiba dari India untuk mematuhi ketentuan ini demi keselamatan kita bersama. Jangan sekalipun mencoba untuk melakukan hal yang melanggar ketentuan dan berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum," Wiku menegaskan.


Infografis 6 Tips Isolasi Mandiri di Rumah

Infografis 6 Tips Isolasi Mandiri di Rumah. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya