Kabar Gembira, Mahasiswa Kini Boleh Masuk AS Meski Masih Pandemi COVID-19

Kabar baik bagi para mahasiswa yang kuliah di Amerika Serikat.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 28 Apr 2021, 10:12 WIB
Ilustrasi lulus kuliah. (dok. Unsplash.com/MD Duran/@mdesign85)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat meringankan aturan travel bagi students (murid/mahasiswa), akademisi, jurnalis, dan individual yang bekerja di infrastruktur penting. Mereka semua bisa masuk AS lewat National Interest Exception.

Berdasarkan informasi situs Kementerian Luar Negeri AS, Rabu (28/4/2021), Menlu AS Tony Blinken menerapkan aturan ini bagi wilayah-wilayah yang kena travel ban akibat COVID-19. Ini termasuk untuk warga dari Brasil, China, Iran, dan Afrika Selatan.

Saat ini, Kedutaan Besar AS memang sedang membatasi proses terkait visa. Mereka yang berminat ke AS diminta berkonsultasi ke Kedubes atau Konsulat untuk meminta informasi terkini tentang visa.

"Sebagaimana situasi global berkembang, Kementerian berusaha mencari cara untuk memproses lebih banyak aplikasi visa yang selaras dengan panduan berbasis sains dari otoritas kesehatan," ujar Kemlu AS yang turut fokus pada kesehatan staf.

Berdasarkan data Johns Hopkins University, kasus COVID-19 di AS mencapai 32,1 juta kasus. AS sudah menyuntik lebih dari 100 juta vaksin COVID-19. Vaksin andalan mereka ialah Pfizer, Moderna, serta Johnson & Johnson.

Saksikan Video Pilihan Berikut:


Klaster COVID-19 di Jakarta Melonjak

Petugas bersiap menyemprotkan cairan disinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2020). Penyemprotan dilakukan rutin untuk mengantisipasi serta menekan penyebaran virus COVID-19 menyusul temuan sedikitnya 21 kantor kementerian/lembaga yang menjadi klaster baru. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terjadinya klaster perkantoran yang melonjak, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengingatkan Work From Office (WFO) maksimal 50 persen. Aturan ini terkait kapasitas instansi sektor perkantoran pada daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Bahwa setiap instansi perkantoran tetap mengacu Instruksi Menteri Dalam Nomor 9 Tahun 2021, yaiu maksimal kehadiran fisik sebanyak 50 persen dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat. 

"Mohon kepada pemerintah daerah setempat segera mentranslasikan instruksi ini ke dalam peraturan daerah sebagai dasar kebijakan yang jelas," saran Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 27 April 2021.

"Bagi daerah lain yang tidak menerapkan PPKM kabupaten/kota atau mikro dapat segera mengatur hal ini secara jelas dalam peraturan daerah. Ini demi menjalankan sektor sosial ekonomi yang produktif namun aman COVID-19."

Klaster perkantoran yang meningkat, salah satunya terlihat di DKI Jakarta. Berdasarkan data yang dirilis Pemerintah Provinsi DKI, diakui adanya peningkatan klaster perkantoran dalam dua pekan terakhir.

"Dari 5-11 April 2021, ada 157 kasus positif COVID-19 di 78 perkantoran. Tanggal 12-18 April 2021, jumlah posittif COVID-19 meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran," papar Wiku.


Infografis COVID-19:

Infografis Varian B117 Covid-19 Seperti di India Sudah Masuk Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya