Liputan6.com, Jakarta Perseteruan Irwansyah dan Medina Zein yang memanas tahun lalu akhirnya berujung damai. Kuasa hukum Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin, menyebut perdamaian dilandasi langkah hukum cabut laporan.
“Persyaratan itu saya kira menjadi kesepakatan bersama yang mana salah satunya, terkait dengan pencabutan laporan. Saya kira itu yang paling urgen,” kata Zakir didampingi suami Medina, Lukman Azhari, dan pengacaranya, Machi Ahmad, S.H.
Baca Juga
Advertisement
Dalam kesempatan itu, kubu Medina Zein membantah asumsi yang menyebut sejak awal pantang damai dengan suami Zaskia Sungkar. Menempuh jalur hukum, kata Lukman, buang-buang waktu.
Itu Enggak Benar
“Oh itu enggak benar. Itu enggak benar. Kalau tidak mau berdamai kan berarti tidak ada pertemuan hari ini dengan Pak Zakir. Tidak ada komunikasi segala macam,” Lukman Azhari menyanggah.
Bantahan ini kami lansir dari video “Akhirnya Medina Zein dan Irwansyah Resmi Berdamai,” yang mengudara di kanal YouTube KH Infotainment, 27 April 2021.
Advertisement
Tak Tempuh Jalur Hukum
“Intinya dari pihak Medina, dari pihak kami semuanya, kami sudah memilih untuk perdamaian. Tidak lagi menempuh jalur hukum masing-masing. Buat kami itu hanya buang-buang waktu saja,” Lukman menambahkan.
Lantas apa yang membuat kasus dugaan penggelapan uang miliaran dan pencemaran nama baik ini berujung damai? Lukman menyebut bulan suci Ramadan yang ditindaklanjuti dengan merealisasikan tiga momen.
3 Momen Penggerak Damai
“Para pihak melihat adanya momentum yang baik yaitu momentum bulan suci Ramadan seperti yang bang Zakir sampaikan tadi. Maka kami para pihak di sini mengambil momentum tersebut dengan pertama, bersilaturahmi,” ia membeberkan.
“Kedua, saling bermaaf-maafan. Ketiga, melakukan perdamaian. Adapun yang telah lalu akan kami jadikan muhasabah diri. Jadi bahan introspeksi,” papar Lukman, panjang.
Advertisement
Kesepakatan Lisan dan Tulisan
Setelah tiga hal ini terealisasi, pihak Medina Zein dan Irwansyah menyimpulkan perdamaian solusi terbaik. Mereka sepakat memperbaiki diri tanpa memutus silaturahmi.
“Alhamdulillah, ketiga hal tersebut sudah terealisasi dengan apa? Adanya kesepakatan secara lisan dan terdokumentasi secara tertulis berupa perjanjian perdamaian,” Lukman mengakhiri.