Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa oknum penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Keduanya diperiksa pada Selasa 27 April 2021 dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara masing-masing. Terhadap keduanya, penyidik KPK mengusut aliran suap yang diterima Robi.
Advertisement
"Adapun yang dikonfirmasi antara lain pendalaman terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima SRP (Robin) baik yang diberikan oleh MS (Syahrial) maupun oleh pihak-pihak lain," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Dalam kasus ini KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.
Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai. Dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yakni terkait suap jual beli jabatan.
Uang sebesar Rp 1,3 miliar diterima penyidik Robin dan Maskur melalui transfer dan tunai. Syahrial diketahui telah mentranfer sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia teman dari penyidik Robin.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Diduga Terima Uang dari Pihak Lain
KPK menyebut, pembuatan rekening penampung uang suap dilakukan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Menurut KPK, selain penerimaan uang dari Syahrial, KPK menduga Robin dan Maskur menerima suap dari pihak lain.
Menurut KPK, Maskur diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan Robin dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp 438 juta.
Advertisement