Mafia Loloskan WNI dari Karantina, Epidemiolog: Itu Pelanggaran Hukum

Mafia loloskan WNI dari karantina, epidemiolog tegaskan hal itu termasuk pelanggaran hukum.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 28 Apr 2021, 14:00 WIB
Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (10/6/2020). Skenario protokol mulai dari pemeriksaan kesehatan, penggunaan fasilitas bandara, tramsaksi tanpa uang cash disejumlah tenant bisnis yang ada di bandara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terkait kejadian mafia yang loloskan Warga Negara Indonesia (WNI) dari karantina, epidemiolog Masdalina Pane menegaskan, hal itu termasuk pelanggaran hukum. Sebagaimana aturan protokol kesehatan, pelaku perjalanan harus menjalani karantina 14 hari setibanya di Tanah Air.

"Kami baru mendapatkan ada mafia karantina. Itu harus ditindak tegas. Pelanggaran hukum dan sangat melanggar," tegas Masdalina kepada Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Selasa, 27 April 2021.

"Jadi, percuma saja kita membuat regulasi, kalau implementasinya tidak dilaksanakan."

Adanya praktik mafia karantina dibeberkan Polda Metro Jaya, terdapat oknum-oknum yang meloloskan karantina para pelaku perjalanan (WNI) dari India yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Minggu, 25 April 2021 pukul 18.45 WIB.

Tindakan tersebut tidak akan ditolerir lantaran melanggar protokol kesehatan dan karantina kesehatan. Masdalina juga menekankan, pentingnya masa karantina 14 hari bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

"Apapun jenis strain virus harus melalui karantina 14 hari. 14 hari ya, bukan 5 hari. Kenapa karantina 14 hari? Jangka waktu tersebut merupakan masa inkubasi terpanjang virus Sars-CoV-2 penyebab COVID-19," jelasnya.

"Orang yang memiliki daya tahan tubuh baik, kadang pada hari ke-14 baru muncul gejala. Jadi, setelah satu kali dites PCR di pintu masuk kedatangan, seperti airport, kemudian mereka masuk karantina. Dan itu harus 14 hari."

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Satgas COVID-19 Tidak Mentolerir Oknum yang Loloskan Karantina

Fatwa MUI, kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito berikan kepastian umat Islam yang akan berpartisipasi vaksinasi selama bulan Ramadan saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/3/2021). (Tim Komunikasi Publik/Damar)

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito pun menegaskan, tidak mentolerir adanya oknum mafia yang meloloskan karantina. Bahwa jangan pernah bermain dengan nyawa.

"Satgas tidak bisa mentolerir kemunculan oknum, yang memanfaatkan keadaan dengan melakukan penyalahgunaan. Jangan pernah berani bermain dengan nyawa, karena satu nyawa sangat berarti dan tak ternilai harganya," tegas Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 27 April 2021.

Wiku mengimbau kepada WNI yang datang dari India dengan kesadaran diri agar melakukan kerantina demi keselamatan bersama. Para WNI pendatang diingatkan tidak sekalipun mencoba melanggar ketentuan ini karena berpotensi akan mendapatkan konsekuensi hukum.

"Mohon kerja sama terhadap petugas penegak hukum di lapangan agar segera mengusut kasus ini (WNI dari India lolos karantina) dan memberikan sanksi sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku," terangnya.


Infografis Harga Mati DISIPLIN Protokol Kesehatan

Infografis Harga Mati DISIPLIN Protokol Kesehatan (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya