1 Lagi Mafia Karantina Orang dari Luar Negeri Dibekuk, Polisi: Perannya Lebih Besar

Jaringan mafia ini terungkap setelah meloloskan WNI dari India masuk ke wilayah Indonesia tanpa menjalani kewajiban karantina.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Apr 2021, 13:38 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Polda Metro Jaya kembali menangkap satu orang jaringan mafia yang meloloskan orang dari luar negeri masuk ke wilayah Indonesia tanpa prosedur karantina. Pelaku berinisial GC diduga membantu tersangka S dan RW yang lebih dulu ditangkap.

Aksi jaringan mafia ini terungkap setelah membantu meloloskan seorang WNI berinisial JD yang baru saja usai perjalanan dari India. JD membayar Rp 6,5 juta agar bisa masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tanpa menjalani kewajiban karantina.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut, GC berperan penting dalam meloloskan orang dari luar negeri. Karena itu, upah yang diterima cenderung lebih besar dibandingkan dua pelaku lainnya, S dan RW.

"Dari Rp 6,5 juta yang dibayar oleh JD saudara GC dapat Rp 4 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Rabu (28/4/2021).

Yusri menerangkan, GC mengatur administrasi yang diperlukan oleh JD setibanya di Indonesia. Yusri menyebut, GC berkoordinasi dengan pihak hotel yang akan disinggahi JD untuk menjalani karantina.

Selanjutnya, JD hanya menyerahkan data-data saja, sementara orangnya tidak perlu berada di hotel. Padahal aturannya, WNI atau WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri khususnya India diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari.

"Tahap pertama pengecekan soal administrasi kesehatan imigrasi kemudian ditentukan karantina kalau dia negatif kemudian menuju hotel yang telah ditentukan sesuai aturan Kemenkes RI. Masuk ke tahap kedua diantar ke hotel rujukan tersebut. Nah nanti data saja yang masuk orangnya tidak masuk," ujar dia.

 


4 Tersangka

Dalam kasus ini, Yusri menerangkan ada empat orang yang menyandang status tersangka yakni S dan RW, JD, dan GC. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kita tidak lakukan penahanan karena dipersangkakan dengan Undang-Undang yang ancaman satu tahun penjara," ucap dia.


Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Infografis Indonesia Waspada Eksodus Tsunami Covid-19 India (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya