Liputan6.com, Jakarta Polisi mengungkap rekam jejak satu dari tiga orang tersangka yang dituding meloloskan WNI dari karantina mandiri pascamelakukan perjalanan ke luar negeri. Kabid Humas Poda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, S yang merupakan ayah dari RW adalah mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Tak heran, S bisa menerbitkan Kartu Pas Bandara.
"Kita dalami semua, S pensiunan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Dia mengetahui selak-beluk Bandara bahkan bisa keluarkan Kartu Pas Bandara," ujar dia di Polda Metro Jaya, Rabu (28/4/2021).
Advertisement
Yusri menerangkan, secara prosedur orang yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri terutama India harus melewati proses skrining ketat seperti menjalani masa karantina selama 14 hari. Namun, hal itu ternyata tak berlaku bagi JD.
Yusri menyampaikan, JD baru saja melakukan perjalanan dari India dan kembali ke Indonesia pada Minggu, 25 April 2021 pukul 18.45 WIB.
"Khusus penumpang dari India ada kebijakan dari pemerintah melakukan isolasi 14 hari kalau dia non-reaktif, kalau dia reaktif akan ada penanganan khusus. Tetapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina," terang Yusri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bayar Rp 6,5 Juta
Belakangan diketahui, ada yang mengatur agar JD tidak perlu lagi melakukan karantina. Mereka adalah S dan RW yang mengakali agar JD bisa kembali ke rumah tanpa karantina.
Pengakuan sementara, JD membayar Rp 6,5 juta kepada S untuk melancarkan perjalanan kembali ke Indonesia.
"JD sudah mengaku bahwa dia dua kali menggunakan jasa S dan RW ini," ucap dia.
Advertisement