Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi muncul di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Munculnya Prasetio berbarengan dengan akan dimulainya persidangan perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 dengan terdakwa mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
Prasetyo Edi mengaku, kedatangannya ke Pengadilan Tipikor hanya untuk memberi dukungan kepada Juliari yang sama-sama bernaung di PDIP.
Advertisement
"Pak Juliari Batubara teman saya dari masa saya sebagai pembalap sampai hari ini. Dan kebetulan satu partai dengan saya, saya suport mental beliau supaya kuat saja," ujar Prasetyo di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/4/2021).
Prasetyo mengaku tak ada maksud lain dari kehadirannya di Pengadilan Tipikor. Menurutnya, meski Juliari terjerat kasus korupsi, Juliari tetap membutuhkan dukungan dari orang lain, termasuk dirinya.
"Sebagai teman lah, teman lama, satu partai dengan saya. Semasa saya menjadi pembalap, beliau Ketua PP IMI (Ikatan Motor Indonesia) ya, kedekatan saya dengan beliat sangat dekat," kata dia.
Dia memastikan, kehadirannya di Pengadilan Tipikor bukan sebagai saksi dalam perkara ini.
"Bukanlah," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Didakwa Terima Rp 32,48 Miliar
Diberitakan, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.
Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.
Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Advertisement