Liputan6.com, Jakarta Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Pihak kepolisian, khususnya tim Densus 88 Antiteror Polri pun membawanya ke Polda Metro Jaya dengan kondisi mata tertutup.
Advertisement
Terkait hal tersebut, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, perlakuan petugas di lapangan sesuai dengan standar internasional.
"Standar internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021).
Ahmad menyebut, kejahatan terorisme merupakan pidana terorganisir dengan jaringan yang sangat luas.
Kemudian, lanjut dia, sifat dari kejahatan terorisme yang sangat membahayakan petugas di lapangan, juga menjadi pertimbangan/
"Dua pertimbangan ini maka untuk menghindari target, mengenali operator atau petugas, maka perlu menutup mata pelaku agar tidak mengenali petugas. Jadi tujuannya untuk perlindungan terhadap petugas," jelas Ahmad.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditahan di Rutan Narkoba
Sebelumnya, Munarman resmi menjadi penghuni Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Munarman tiba dengan pengawalan ketat menggunakan minibus putih pada pukul 19.30 WIB, Selasa (27/4/2021).
Saat keluar dari mobil dia terlihat mengenakan baju koko berwana putih dan sarung. Kedua tanganya diikat kabel ties putih. Sementara matanya ditutup kain hitam.
Munarman dituntun masuk oleh dua orang polisi menuju ke pintu masuk Rutan Polda Metro Jaya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengkonfirmasi Munarman ditempatkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Ditahan di Narkoba Polda Metro Jaya," singkat Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Advertisement