BPJS Kesehatan Target Tak Lagi Defisit di 2021

Selama pandemi Covid-19 berlangsung, penggunaan jaminan kesehatan mengalami penurunan dibandingkan masa sebelum virus corona mewabah.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Apr 2021, 15:50 WIB
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan selama pandemi Covid-19 berlangsung, penggunaan jaminan kesehatan mengalami penurunan dibandingkan masa sebelum virus corona mewabah.

Selama satu tahun terakhir ini masyarakat yang datang ke fasilitas kesehatan hanyalah yang benar-benar merasa sakit.

"Utilitas ini turun setelah Covid-19, biasanya angkanya naik terus," kata Gufron dalam Diskusi Publik dengan tema 'Perlindungan Konsumen Pasien BPJS Kesehatan', Jakarta, Rabu (28/4).

Menurut Ghufron, hal ini yang harusnya terjadi dalam klaim asuransi. Sehingga berdampak pada arus kas perusahaan yang mengalami penurunan hingga tinggal Rp 18,7 triliun.

"Akibat dari utilitas yang turun, maka cash flow ini juga turun menjadi Rp 18,7 triliun," kata dia.

Masa pandemi ini juga akan dimanfaatkan BPJS Kesehatan untuk menyeimbangkan pemasukan dan pengeluaran agar menjadi seimbang. Dia menargetkan tahun ini lembaga jaminan kesehatan ini tidak akan mengalami defisit baik secara cash flow atau aset neto.

"Kami targetkan tahun 2021 ini tidak ada defisit baik secara cash flow atau aset neto. Kalau di posisi Januari ini aset neto masih defisit," kata dia.

Selain itu, BPJS Kesehatan membuat program relaksasi bagi para penunggak iuran. Salah satu masalah yang sering terjadi yakni adanya peserta yang hanya menggunakan BPJS Kesehatan ketika membutuhkan. Namun, bila sudah sembuh maka, iurannya pun tak lagi dibayarkan.

"Nah yang enggak bayar ini kita catat sebagai utang," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Lunasi Utang

Pegawai melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 dengan rincian kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bila pengguna tersebut akan menggunakan, maka peserta wajib melunasi utang yang bertumpuk tersebut. Meski begitu BPJS Kesehatan memberikan keringanan bagi mereka yang menunggak maksimal 3 tahun.

Peserta wajib membayar iuran selama 6 bulan lebih dulu untuk bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Sedangkan sisa utangnya wajib dicicil setelahnya.

"Kami buat relaksasi, maksimal 3 tahun. Jadi bayar dulu 6 bulan setelah bisa digunakan kembali lalu sisa utangnya itu dicicil," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com


Infografis Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Batal Naik

Infografis Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Batal Naik. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya