Liputan6.com, Jakarta - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyalurkan alat pelindung diri, tempat tidur isolasi, penjernih udara, serta rapid test COVID-19 ke tujuh rumah sakit di sejumlah wilayah di Tanah Air.
Sharia, Government Relations and Community Investment Director Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo mengatakan hal itu sebagai komitmen perusahaan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia dan membantu pemerintah dalam program penanganan pandemi COVID-19.
Advertisement
"Di masa pandemi ini, kami akan terus mengambil peran aktif untuk melindungi masyarakat, termasuk para tenaga kesehatan," katanya dikutip dari Antara, Rabu (28/4/2021).
Menurut dia sumbangan alat-alat kesehatan senilai Rp500 juta itu disalurkan ke RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo (Jakarta), RS Kanker Dharmais (Jakarta), RSAB Harapan Kita (Jakarta), RSUP Hasan Sadikin (Bandung), RSUP dr. Sardjito (Yogyakarta), RSUD La Temmamala (Soppeng, Sulawesi Selatan), dan RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou (Manado).
Bantuan alat kesehatan yang disalurkan melalui program ‘Berbagi Cinta Bersama PRUCinta bekerja sama dengan Yayasan Onkologi Anak Indonesia (YOAI) itu, tambahnya, untuk memberikan perlindungan ekstra bagi para tenaga kesehatan dan staf rumah sakit.
Ketua YOAI Rahmi Adi Putra Tahir menyatakan mengapresiasi upaya yang dilakukan perusahaan asuransi tersebut untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan di sejumlah rumah sakit yang selama ini menjadi mitra kami.
"Peran tenaga kesehatan sangat penting dalam mendukung upaya pemulihan pasien dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kesehatan dan keselamatan mereka harus menjadi prioritas kita bersama untuk membantu bangsa ini segera keluar dari pandemi," katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Segera Bereskan Tunggakan Insentif Nakes Rp 475 Miliar
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) 2020 yang tertunggak sebesar Rp 475,71 miliar per 26 April 2021. Pembayaran ini disalurkan kepada 79.564 nakes di 704 faskes.
Plt. Kepala Badan PPSDM Kemenkes, Kirana Pritasari, mengungkapkan 704 faskes tersebut antara lain milik TNI/Polri, vertikal, BUMN, kementerian dan lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS lapangan, balai, laboratorium, serta swasta dan lainnya.
"Mengenai tunggakan, insentif nakes yang bersumber dari APBN dan belum dibayarkan pada 2020 dibayarkan melalui APBN 2021," jelas Kirana dalam konferensi pers virtual pada Selasa (27/4/2021).
Sementara untuk insentif nakes yang bersumber dari APBD melalui BOKT dan belum dibayarkan pada 2020, dibayarkan pada 2021 melalui sisa dana Belanja Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan TA 2020 di kas daerah dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH), dialokasikan pada DPA Dinkes dan RSUD secara terpisah.
Sementara tunggakan santunan kematian 2020 yang belum dibayarkan, maka dibayarkan melalui APBN 2021.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengupayakan segera pembayaran insentif untuk Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan relawan. Total tunggakannya sebesar Rp 23,16 miliar.
"Insentif mereka ini dalam proses review, dan kami tetap melakukan review bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk bisa disegerakan. Minggu ini selesai direview oleh BPKP dan akan proses pembayaran selanjutnya," tutur Kirana.
Advertisement