Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka mengatakan, secara formal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum dibahas melainkan masih tahap Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Hal ini disampaikannya dalam diskusi secara virtual yang diadakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta dengan tema Pro dan Kontra Judul RUU PKS.
Advertisement
Dia mengungkapkan, memang ada perdebatan akan nama tersebut. "Pro kontra judul belum sampai itu. Memang ada usulan, sifatnya judul apa sih yang pas, lebih explore judul. Yang masih banyak mempertanyakan itu fraksi PKS," kata Diah, Rabu (28/4/2021).
Diah mengakui, usulan perubahan judul dari Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Penghapusan Kejahatan Seksual dapat mempersempit wilayah atau cakupan RUU tersebut.
"Ya enggak apa-apa kan itu mereka (PKS), kita akan membangun, memperkuat paradigma dalam menjawab tawaran mereka agar (RUU PKS) tidak (hanya) menjadi pidana kejahatan seksual," jelas Diah.
Namun demikian ia memastikan pihaknya akan memperjuangkan RUU itu tanpa mempersempit cakupan atau unsur penting di dalamnya menjadi hanya sebatas unsur pidana atau kejahatan saja.
"Kan beda paradigma antara kekerasan dan kejahatan. Ini tantangannya bagaiamana kita memperjuangkannya. Kita tidak punya pilihan lain kecuali beradu argumentasi, karena memang berbeda paradigmanya, inilah bernegara," ungkap politisi PDIP ini.
Meski ada upaya mengubah judul RUU PKS, Diah menyebut kini dukungan untuk mengesahkan semakin banyak.
"Makin lama dukungan di DPR makin kuat. Karena banyak kasus pelecehan seksual mulai diperhatikan orang. Saya lihat suatu kemajuan, kita tidak bisa pesimis terus. Menguatkan dukungan itu suatu progres, tinggal bagaimana kita secara praktis mengatur konstruksi UU dan memutuskan judulnya," kata Diah.
Diah juga berjanji agar RUU PKS akan diperkuangkan agar dapat disahkan tahun ini.
"UU ini harus disahkan karena kalau tidak akan jadi kemunduran. Ketua Baleg juga sudah sampaikan agar RUU ini segera dibahas lagi karena banyak pertanyaan dari masyarakat. Mari kita berjuang," katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jangan Mempersempit
Sementara itu, Dosen Hukum UGM, Sri Wiyanto Eddyono meminta DPR agar tidak mengubah dan menjadiakn sempit RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi penghapusan Kejahatan Seksual.
Jangan sampai kita berdebat nama dulu, tapi unsur unsur untuk perlindungan korban tidak. Dengan nama yang ada sekarang ini masih bisa dirasionalisas, jadi nama yang bisa dilanjutkan. Jangan sampai dipertanyakan lagi," kata dia.
Advertisement