Liputan6.com, Jakarta - Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) diketahui telah mengundangkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Secara garis besar, aturan ini mengatur tentang perlunya PSE privat mendaftarkan diri ke pihak Kemkominfo agar bisa menghadirkan layanannya untuk pengguna di Indonesia. Apabila tidak melakukan hal tersebut, Kemkominfo dapat memblokir layanan dari PSE itu.
Advertisement
Selain kewajiban tersebut, Permen ini turut mengatur konten yang ada di layanan sebuah PSE. Jika nantinya ditemukan konten yang dianggap meresahkan, Kemkominfo pun bisa melakukan pemblokiran atau menurukan konten tersebut.
Adapun dalam Permen ini, PSE lingkup privat yang dimaksud adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.
Berdasarkan hal itu, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) pun mengkritik kehadiran Permen Kemkominfo No. 5 Tahun 2020 ini. Menurut Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, regulasi ini dapat memperburuk situasi kebebasan berekspresi di Indonesia.
Alasannya, menurut Damar, Permen ini memberikan kewenangan berlebih bagi Kemkominfo, mulai dulu hingga hilir. Untuk dari hulu, Damar menjelaskan, Kemkominfo dapat memblokir PSE privat yang tidak mendaftar dan hal ini membuat Indonesia menjadi lebih represif.
"Kalau dilakukan pemblokiran, artinya menempatkan Indonesia menjadi lebih represif dibandingkan negara lain. Ketika pengaturannya dengan cara demikian," tuturnya saat konferensi pers secara virtual, Rabu (28/4/2021).
Sementara untuk hilirnya, salah satu yang menjadi perhatian SAFEnet adalah isi permen yang memungkinkan Kemkominfo memblokir atau menurunkan konten yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
Damar menuturkan, Permen itu tidak menjelaskan lebih lanjut tentang persyaratan sebuah konten dianggap mengganggu ketertiban umum. Hal ini membuat Permen Kemkominfo No. 5 Tahun 2020 rawan disalahgunakan.
"Dari dua hal ini, kami menangkap kesan aturan tidak lahir dari dasar penghormatan pada kebebasan berekspresi, tapi untuk mengontrol internet secara berlebihan," ujar Damar melanjutkan.
Lakukan Analisis Hukum
SAFEnet pun melakukan analisis hukum mengenai Permen Kemkominfo No. 5 Tahun 2020 ini bersama ahli hukum, Herlambang Wiratraman. Berdasarkan analisis tersebut, ada beberapa hal yang menjadi catatan SAFEnet.
1. Substansi Permen Kemkominfo No. 5 Tahun 2020 mengandung materi muatan yang mencakup pengaturan hak-hak digital, termasuk pembatasannya. Mengingat berkaitan dengan hak privasi, maka jelas :
(a) sesungguhnya substansi atau muatannya tersebut melampaui batasan yang diberikan dalam UU 12/2011, karena seharusnya materi muatan Permen Kemkominfo sebatas dalam rangka 'penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan'.
(b) bentuk nyata dari kesewenang-wenangan dalam pembentukan hukum dan berdampak pada potensi pelanggaran hak-hak dasar atau hak-hak asasi manusia yang dilegalkan.
2. Ketentuan dalam Permen Kemkominfo ini mengandung muatan yang justru berpotensi bertentangan dengan pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Terlebih, aturan ini menempatkan kedudukan data pribadi dalam PSE privat begitu mudah diakses oleh kepentingan otoritas. Padahal, saat ini belum ada pengawasan yang indenpenden mengenai cara memperoleh akses data pribadi oleh otoritas.
Selain itu, dalam praktiknya, kerap dijumpai penyalahgunaan data pribadi, terlebih oleh aparat hukum birokrasi dan penegakan hukum.
3. Three part test belum diatur ketat dalam mekanisme hukum di Permen ini, sehingga membuka ruang pelanggaran hak-hak asasi manusia, khususnya hak privasi.
4. Dalam Permen ini, ditemukan 65 kata kunci 'pemutusan akses', baik yang dimaknakan sebagai access bloking maupun take down.
SAFEnet merasa hal ini menandakan setidaknya ada potensi pembatasan hak atau kebebasan, dan sangat mungkin mengganggu kepentingan PSE privat. Terlebih, jika hal itu tidak dilakukan dengan alasan yang sah dan proporsional.
Soal standar pemutusan akses juga perlu dilihat mendalam sejauh mana pemberian jaminan perlindungan hak, termasuk ada atau tidaknya mekanisme memadai untuk mengajukan komplain.
Advertisement
Catatan SAFEnet Lainnya
5. Frasa 'dilarang' pada Pasal 9 ayat 3 dan 4 dalam permen ini juga memiliki jangkauan yang bisa teramat luas dan penafsirannya membuka ruang perdebatan sendiri.
Sebagai contoh, apa yang dimaksudkan dengan 'meresahkan masyarakat', apa standar untuk kondisi ini dan siapa yang memiliki wewenang untuk menentukannya.
Lalu, bagaimana jika publik merasa sebuah hal tidak masuk dalam kategori 'meresahkan masyarakat'?
6. Berkaitan dengan Bab IV, Pasal 14, mengenai Permohonan Pemutusan Akses, perlu mempertimbangkan standar pembatasan yang ditentukan dalam pasal 19 Ayat 3 ICCPR, termasuk pertimbangan Komentar Umum Komite HAM No. 34.
7. Permen ini juga memungkinkan memaksa semua PSES dari berbagai platform media sosial, penyedia layanan berbasis online tunduk dan menerima yuridiksi domestik atau lokal, baik untuk konten dan penggunaan konten dalam praktik keseharian.
Dalam hal ini, kerangka kewajiban tersebut justru melemahkan posisi perlindungan platform media sosial, aplikasi, dan penyedia layanan online menerima yuridiksi domestik atau nasional atas konten, kebijakan, dan praktik data pengguna.
(Dam/Ysl)