Top 3: Bahlil Lahadalia Menteri Investasi hingga BPJS Kesehatan Tak Tanggung Covid-19

Simak rangkuman 3 berita paling dicari. Salah satunya pelantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.

oleh Nurmayanti diperbarui 29 Apr 2021, 07:00 WIB
Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia memberi hormat saat tiba di Istana, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Bahlil dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menempati salah satu pos kementerian di Kabinet Kerja Jilid II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko  Widodo membentuk kementerian baru. Yakni, Menteri Investasi yang dipegang Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi pertama di Kabinet Indonesia Maju.

Prosesi pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4/2021) dan disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Artikel tentang ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Kamis (29/4/2021).

1. Sah, Jokowi Resmi Melantik Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Investasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi pertama di Kabinet Indonesia Maju.

Prosesi pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4/2021) dan disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pada kesempatan tersebut, Jokowi juga mengangkat Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), serta Laksana Tri Handoko selaku Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Berita Selengkapnya

 


2. Ingat, BPJS Kesehatan Tak Tanggung Biaya Perawatan Pasien Covid-19

Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Gufron Mukti mengatakan biaya perawatan pasien Covid-19 bukan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.

Sebab dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007, pembiayan tidak lagi BPJS Kesehatan, melainkan Pemerintah Pusat.

"Menurut undang-undang wabah dan undang-undang bencana, itu istilahnya ukan BPJS lagi tapi pemerintah," kata Gufron dalam Diskusi Publik dengan tema 'Perlindungan Konsumen Pasien BPJS Kesehatan', Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Berita Selengkapnya

3. Mengenang Kehebatan KRI Nanggala 402, Kapal Selam Lincah Bersenjata 14 Torpedo

Salah satu kapal selam kebanggaan Indonesia, KRI Nanggala 402 dinyatakan tenggelam di laut utara Bali. 53 awak Hiu Kencana dinyatakan gugur.

Bicara soal KRI Nanggala 402, bukan asal-asalan Indonesia memilih membeli kapal selam jenis tersebut dari Jerman. Ternyata, banyak keunggulan yang dimiliki kapal selam jenis 209-Class dibanding kapal selam dikelasnya.

Dikutip dari buku “Kapal Selam Indonesia” yang ditulis oleh Indroyono Soesilo dan Budiman pada tahun 2008 diceritakan, Rabu (28/4/2021), saat itu ada beberapa pilihan kapal selam yang bisa dibeli Indonesia.

Berita Selengkapnya

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya