Liputan6.com, Jakarta Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) mengeluarkan pernyataan sikap terkait adanya kasus penggunaan rapid tes daur ulang di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Presidium Nasional FIB, apt. Dasrul menyatakan, pihaknya menolak tuduhan SDM Farmasi dalam kasus tersebut.
Advertisement
"Menolak Keras Tuduhan SDM Farmasi (apoteker dan teknisi farmasi) terlibat dugaan kasus penggunaan kembali alat rapid tes bekas,” kata Dasrul, Jumat (30/4/2021).
Dasrul menegaskan pihaknya mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum dalam kasus tersebut.
“Tindakan yang dilakukan oleh oknum pertugas layanan Rapid Tes Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat bertentangan dengan sumpah dan etik tenaga kesehatan,” tegasnya.
Selanjutnya, dia meminta media yang menyatakan tindakan penggunaan kembali alat Rapid Test Antigen bekas pakai adalah petugas farmasi meminta maaf.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Ada Hubungan dengan Farmasi
Dasrul juga menyatakan, kasus yang melibatkan PT Kimia Farma elalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik tidak ada hubungannya dengan sarana pelayanan kefarmasian, termasuk apotek.
“Memberitahukan kepada masyarakat bahwa apotek sebagai wahana praktik apoteker tetap menjunjung tinggi etik dan profesionalisme untuk senantiasa melayani masyarakat sesuai SOP dan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.
Advertisement