2 Titik Penyekatan di Ngawi Siap Halau Pemudik Lebaran

Di wilayah Ngawi terdapat dua pos penyekatan yang menjadi prioritas karena berbatasan langsung dengan Jawa Tengah.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Apr 2021, 14:11 WIB
Pengelola Cipali menyatakan siap mengawal kelancaran arus mudik libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Surabaya - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengecek kesiapan penyekatan larangan mudik di pos jalur Ngawi yang merupakan titik strategis akses masuk wilayah Jawa Timur dari arah Jawa Tengah, Jawa Barat, maupun DKI Jakarta.

"Hari ini kita lihat, pantau dari Jogja, Solo, Sragen, dan perbatasan Jawa Timur-Jawa Tengah sampai Ngawi. Kita juga cek persiapan dan simulasi-simulasi pengamanan larangan mudik lebaran," ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono di Ngawi, Rabu, 28 April 2021.

Menurut ia, di wilayah Ngawi terdapat dua pos penyekatan yang menjadi prioritas karena berbatasan langsung dengan Jawa Tengah. Yakni, Pos Penyekatan di jalur arteri Mantingan dan Pos Penyekatan di Gerbang Tol Ngawi, dilansir dari Antara.

Untuk itu, pihakya meminta agar personel yang bertugas dalam penyekatan itu benar-benar maksimal koordinasi dengan semua pihak, selalu menjaga kesehatan, dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

"Larangan mudik ini bertujuan mencegah penularan COVID-19. Untuk itu, penanganan COVID-19 merupakan tugas kita bersama. Kita harus bersinergi dalam menanggulanginya," kata Istiono di Ngawi.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini


Belum Putar Balik

Kendaraan melintasi ruas jalan tol di Jakarta, Selasa (19/5/2020). PT Jasa Marga (Persero) Tbk memprediksi volume lalu lintas selama Lebaran akan mengalami penurunan signifikan sebesar 62,5 persen untuk pra Idul Fitri akibat larangan mudik selama pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Ia menilai secara umum semua sarana dan prasarana serta petugas telah siap untuk mengelola situasi mobilitas kendaraan terkait larangan mudik Lebaran tahun 2021.

"Mulai dari lintas instansi telah hadir dan siap bersinergi untuk mengelola situasi mobilitas di lapangan dengan adanya larangan mudik lebaran ini," kata dia.

Adapun saat ini, yakni mulai tanggal 22 April sampai 5 Mei, pola yang diberlakukan adalah hanya pengetatan terhadap mobilisasi kendaraan. Sedangkan untuk putar balik, akan diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam kegiatan pengecekan tersebut, Kakorlantas Polri didampingi Dirlantas Polda Jatim, Dirlantas Polda Jateng, Jasa Raharja, Dishub Provinsi Jatim, Jasa Marga, PJR Ditlantas Polda Jatim, Forkopimda Ngawi, dan jajaran Polres Ngawi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya