Liputan6.com, Jakarta Dokter Reisa Broto Asmoro meminta masyarakat agar tidak menjadikan masker sekadar formalitas demi menghindari sanksi. Masyarakat mesti sadar pentingnya penggunaan benda itu demi mencegah COVID-19.
"Masker merupakan alat pelindung diri, bukan formalitas agar tidak disanksi oleh petugas," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 itu di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin awal pekan ini.
Advertisement
Reisa juga mengingatkan agar masyarakat untuk menggunakan masker dengan cara yang benar, yaitu dengan menutupi hidung dan mulut.
"Kemudian cuci tangan sebelum membuka dan memakainya kembali," kata Reisa seperti mengutip siaran konferensi pers di saluran Youtube Sekretariat Presiden.
Selain itu, hindari memakai masker di dagu apabila ingin membukanya.
"Sediakan selalu wadah khusus saat membuka masker sementara dan ganti masker maksimal setiap empat jam sekali," imbuhnya.
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan
Reisa pun mengungkapkan bahwa sudah banyak kerumunan yang berujung pada klaster penularan COVID-19.
"Sudah banyak cerita orang-orang yang mempraktikkan 3M lalu lengah saat berkerumun dan akhirnya terjangkit virus SARS-CoV-2 lalu menjadi positif COVID-19," kata Reisa.
Ia pun mengingatkan agar masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak fisik dan menjauhi kerumunan.
Selain memakai masker dan menjaga jarak, Reisa juga mengingatkan masyarakat untuk sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer selama 20 detik.
"Ini dapat menyelamatkan kita dari ancaman ribuan kuman yang ada di tangan kita termasuk virus penyebab COVID-19," kata Reisa.
Reisa pun menegaskan bahwa pandemi masih berlangsung dan studi menyatakan bahwa ketiga langkah tersebut mampu menekan risiko penularan COVID-19 ke tingkat yang rendah.
"Jangan ulangi kesalahan beberapa negara lain yang malah mencatat kenaikan drastis kasus positif karena pelonggaran peraturan," pungkasnya.
Advertisement