Liputan6.com, Jakarta - Kasus COVID-19 di dunia sudah mencapai 149,1 juta pada Kamis (29/4/2021). Turki telah masuk lima besar kasus tertinggi.
Berdasarkan data Johns Hopkins University, berikut lima negara dengan kasus COVID-19 tertinggi:
Baca Juga
Advertisement
1. Amerika Serikat: 32,2 juta kasus
2. India: 17,9 juta
3. Brasil: 14,5 juta
4. Prancis: 5,6 juta
5. Turki: 4,7 juta
Turki saat ini sedang memasuki masa lockdown nasional hingga habis Lebaran. Rusia sudah keluar dari lima besar dan berada di posisi enam dengan 4,73 juta kasus.
Di India, kasus COVID-19 masih meningkat tinggi hinggar ratusan ribu kasus baru per hari.
Jepang dan Korea Selatan juga mulai memperketeat aturan pembatasan sosial. Sementara, China masih mengendalikan COVID-19 dengan total 102 ribu kasus.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Klaster Perkantoran di Jakarta Melonjak
DKI Jakarta mengalami peningkatan klaster perkantoran. Di awal April 2021 ada seratusan kasus COVID-19, selang seminggu jumlahnya menjadi 400-an.
"Pada 5-11 April 2021 terdapat 157 kasus positif COVID-19 di 78 perkantoran. Lalu pada 12-18 April 2021 jumlah positif COVID-19 meningkat menjadi 425 kasus di 177 perkantoran," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers pada Selasa (27/4).
Satgas COVID-19 Pusat meminta kemunculan kasus di ratusan kantor untuk segera ditindaklanjuti. Diantaranya dengan penutupan sementara operasional kantor, melakukan disinfeksi, melakukan tracing dan testing terhadap kontak erat agar penularan tidak meluas.
Wiku juga berharap kantor-kantor sudah memiliki Satgas COVID-19 perkantoran. Sehingga penanganan bisa segera dievaluasi.
Peningkatan klaster perkantoran di DKI Jakarta, kata Wiku, menjadi pembelajaran bagi provinsi lain. Penerapan aturan yang ketat perlu dijalankan agar kegiatan sosial perekonomian bisa tetap berjalan tapi aman.
Di kesempatan ini Wiku mengingatkan pada wilayah-wilayah yang masuk PPKM, berarti penerapan orang yang berada di kantor adalah maksimal 50 persen.
"Kapasitas instansi pada daerah yang melaksanakan PPKM tetap mengacu kepada instruksi Menteri Dalam Negeri yaitu maksimal 50 persen untuk yang hadir secara fisik dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Wiku.
Advertisement