Ahli Kesehatan Minta Pelaku Rapid Tes Covid-19 Daur Ulang Dihukum Berat

Hasbullah Thabrany berharap pelaku rapid tes Covid-19 di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara dihukum berat.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Apr 2021, 10:45 WIB
Calon penumpang mengikuti rapid test antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Rapid test tersebut dilakukan untuk melengkapi syarat perjalanan untuk menggunakan layanan kereta api. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ahli kesehatan masyarakat Hasbullah Thabrany berharap pelaku rapid tes Covid-19 di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara dihukum berat.

Salah satu alasannya, karena hasil pemeriksaan alat tersebut menjadi tidak akurat dan bisa memicu peningkatan kasus Covid-19.

"Hasilnya bisa menyebabkan banyak orang kehilangan nyawa," kata dia saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).

Selain itu, dengan memberikan hukuman berat maka bisa membuat tak ada lagi pihak yang mencoba-coba mengikuti jejak pelaku untuk mendaur ulang rapid tes Covid-19.

Dia juga berharap, pemerintah senantiasa bisa menyampaikan kepada masyarakat akan bahaya dan jahatnya perbuatan para pelaku.

"Hukuman berat adalah sebuah pencegahan efektif agar orang lain tidak mengulang kegitan bejat itu. (Pemerintah) harus selalu mengingatkan dan menjelaskan sanksi berat," jelas Hasbullah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Melanggar Undang-undang Kesehatan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan para pelaku bekal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan. Namun ia enggan merincikan lebih detail pasal apa yang akan dipersangkakan.

"Soal dugaan tindak pidana UU Kesehatan. Nanti jelasnya akan dirilis oleh Bapak Dirkrimsus dan Bapak Kapolda karen sekarang penyidik masih mendalami," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya