Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Aturan itu diteken Jokowi pada Rabu, 28 April 2021.
"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, atau CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan," jelas Jokowi saat memberikan keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Advertisement
Dia memastikan THR untuk ASN dan TNI-Polri akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 dibayarkan jelang tahun ajaran baru sekolah.
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Gairahkan Perekonomian Nasional
Menurut dia, pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi, dan daya beli masyarakat. Jokowi berharap dengan pemberian THR akan menggairahkan perekomian nasional.
"Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan bisa sekali lagi menaikkan ekonomi kita," ujar Jokowi.
Advertisement