Liputan6.com, Jakarta Rumah Sehat BAZNAS Yogyakarta menyosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah demi menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 19 April di MTsN 2 Bantul lalu di SMP Muhammadiyah Pakem dan SMA Muhammadiyah Pakem, pada Senin 26 April 2021.
Sosialisasi yang disampaikan, yaitu mengenai bahaya rokok dan beberapa zat kimia yang ada di dalam rokok, dampak merokok bagi kesehatan, rokok elektrik yang sedang tren di kalangan anak dan remaja, hubungan penyakit TBC dan juga Covid-19 dengan perilaku merokok dan juga sosialisasi peraturan Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah.
Advertisement
Sebagai wujud komitmen, para guru dan staf di sekolah melakukan Penandatanganan Komitmen Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah.
Kawasan Tanpa Rokok di sekolah merupakan amanat dari Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah bahwasannya kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok.
Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.
Sekadar informasi, angka perokok anak di Indonesia semakin meningkat. Menurut Data Riskesdas Tahun 2018, angka perokok anak mencapai 9,1% mengalami peningkatan sekitar 4% dari tahun 2013.
Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 menyatakan Sekolah atau Tempat Belajar dan Mengajar sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lantas menjabarkannya dalam Permendikbud No 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah.